Jawa Pos

Bukti Cukup, Cakada Akan Tersangka

Tegakkan Hukum, KPK Tak Kompromi Ratusan Transaksi Mencurigak­an Terkait Pilkada

-

JAKARTA – Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) tidak mau berkomprom­i dalam penegakan hukum. Termasuk imbauan Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) yang tersangkut korupsi. Jika melakukan tindak pidana korupsi dengan disertai alat bukti cukup, siapa pun akan diumumkan menjadi tersangka

Termasuk cakada. ”Nanti kalau naik (penyidikan, Red) diumumkan,” tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman kepada Jawa Pos kemarin (9/3).

Aris tidak memberikan informasi lebih detail soal kapan kasus-kasus cakada tersebut naik dari penyelidik­an ke penyidikan. Namun, pekan lalu Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, ada beberapa cakada yang hampir menjadi tersangka. Bahkan, Agus menyebut peluang untuk beberapa cakada tersebut menjadi tersangka mencapai 90 persen. Sisa 10 persen itu adalah administra­si sebelum sprindik diumumkan.

”Kebijakan itu (mengumumka­n penetapan tersangka, Red) ada di pimpinan,” kata Aris, perwira tinggi polisi bintang satu itu.

Sikap tegas itu juga disampaika­n Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Dia mengatakan, status cakada tidak akan memengaruh­i penetapan tersangka sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup. ”Kalau kami tunggu pilkada dulu (selesai, Red), tentu sangat lama. Ini kalau (sudah ditemukan dua alat bukti) ya,” kata Basaria di gedung KPK kemarin.

Basaria tidak mau berkomprom­i dengan siapa pun. Termasuk Kemenko Polhukam yang berencana memanggil lembaganya dan Kemendagri yang ingin membahas persoalan tersebut. Menurut dia, penetapan tersangka di KPK tidak bisa diinterven­si. ”Mana ada membicarak­an calon tersangka dengan Menko Polhukam, yang nggak-nggak saja,” tegasnya.

Kemarin Menteri Koordinato­r Bidang Politik, Hukum, dan Ke- amanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta Kemendagri dan KPK membicarak­an kembali soal cakada yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. ”Bicara yang terbaik bagaimana,” kata Wiranto.

Sejauh ini, sudah ada lima cakada yang menjadi tersangka. Seluruhnya incumbent atau memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah. Sejumlah kasus korupsi yang saat ini sedang dan akan disidangka­n juga berpotensi menyeret cakada yang akan maju dalam pilkada serentak pada 27 Juni.

Bukan hanya itu. Berdasar laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PP ATK), ada sejumlah transaksi keuangan mencurigak­an yang dilakukan cakada.

Sikap tegas KPK menetapkan cakada sebagai tersangka bila terbukti korupsi bukan tanpa alasan. Sebab, perputaran uang ”haram” dalam pesta demokrasi tersebut sulit dikendalik­an meski sudah berkali-kali diperingat­kan. Dugaan suap Rp 2,8 miliar yang menyeret calon gubernur (cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun menjadi salah satu contoh fenomena memprihati­nkan itu.

Kemarin sebagian uang suap yang diduga akan dibagi-bagikan kepada masyarakat di Sultra itu ditemukan tim KPK. Totalnya Rp 2,79 miliar. Uang dalam pecahan Rp 50 ribu tersebut sebelumnya sempat dibawa ke kawasan hutan di Kendari. Lalu, disimpan di sebuah kamar di rumah orang kepercayaa­n Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (anak Asrun). Penyembuny­ian duit suap dari Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah itu diduga atas perintah Adriatma.

PPATK membenarka­n adanya transaksi mencurigak­an terkait pilkada. ”Ya ada, ada sih,” kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.

Ahmad menyatakan, instansiny­a bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sekaligus KPU untuk mewujudkan pilkada serentak yang bebas praktik korupsi.

Lebih lanjut, Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae menuturkan bahwa PPATK tidak hanya kali ini turut menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pilkada. ”Data dari akhir 2017 sampai kuartal kesatu 2018 memang sudah meningkat laporan transaksi mencurigak­an,” terang Dian.

Meski tidak bisa menyebutka­n nama, dia memastikan seluruhnya berhubunga­n dengan pilkada serentak. ”Terkait dengan pilkada yang jelas,” ujarnya.

Lantaran berkaitan dengan pilkada serentak, sambung Dian, transaksi secara otomatis berhubunga­n juga dengan para cakada. Dia pun menyampaik­an, saat ini instansiny­a sedang intens mengawasi aliran dana yang berhubunga­n dengan pilkada. Sejauh ini, angka transaksi mencurigak­an yang terekam PPATK memang tidak sampai triliunan rupiah. Namun, sudah sampai puluhan miliar rupiah. ”Yang 53 itu transfer, yang 1.066 itu transaksi tunai.”

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? UANG SEMUA: Petugas KPK menunjukka­n barang bukti uang tunai senilai Rp 2,79 miliar hasil OTT wali kota Kendari di Gedung KPK Jakarta kemarin.
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS UANG SEMUA: Petugas KPK menunjukka­n barang bukti uang tunai senilai Rp 2,79 miliar hasil OTT wali kota Kendari di Gedung KPK Jakarta kemarin.
 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? FULL: Saking banyaknya, petugas KPK harus menggunaka­n troli untuk membawa barang bukti OTT wali kota Kendari kemarin.
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS FULL: Saking banyaknya, petugas KPK harus menggunaka­n troli untuk membawa barang bukti OTT wali kota Kendari kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia