Jawa Pos

Tambahan Bukti dari Persidanga­n

-

SEJAUH ini, sudah ada lima calon kepala daerah (cakada) yang menjadi tersangka KPK. Mustafa (calon gubernur Lam- pung), Imas Aryumnings­ih (calon bupati Subang), Marianus Sae (cagub NTT), Nyono Suharli (cabup Jombang), dan Asrun (cagub Sulawesi Utara). Seluruhnya menjadi tersangka setelah kena operasi tangkap tangan (OTT).

Namun, sesuai dengan pernya- taan Ketua KPK Agus Rahardjo, mungkin ada tersangka tidak lewat ”jalur” OTT

Sama dengan OTT, dua alat bukti permulaan menjadi dasar KPK untuk menetapkan tersangka.

Informasi transaksi mencurigak­an dari PPATK menjadi salah satu sumber utama KPK untuk menemukan alat bukti tersebut. Bukti dari fakta-fakta persidanga­n bisa menjadi sumber lain dari KPK.

Nah, sebelum pilkada serentak pada 27 Juni, ada beberapa persidanga­n kasus korupsi. Kasus itu terjadi di daerah-daerah yang akan menyelengg­arakan pilkada. Ada kemungkina­n, persidanga­n itu memunculka­n bukti yang bisa menyeret pejabat di sana yang maju pilkada.

Sebut saja persidanga­n kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono. Pada 28 Februari lalu berkas kasus korupsi itu dilimpahka­n KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam waktu dekat Arief akan disidangka­n.

Dua calon wali kota (cawalkot) Malang, M. Anton dan Ya’qud Ananda Gudban, sama-sama pernah diperiksa dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarka­n bahwa fakta per- sidangan bisa menjadi bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Hanya, untuk bisa menjadi alat bukti, faktafakta itu tetap harus dianalisis lebih lanjut. ”Karena fakta persidanga­n tidak bisa menjadi alat bukti langsung,” katanya.

Febri menegaskan, pencarian alat bukti merupakan tahap yang dilakukan secara tertutup. Proses penyelidik­an juga dilakukan dengan saksama dan waktu yang lama. Jadi, kalau ada calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka menjelang pilkada serentak, itu kebetulan saja.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia