Tambahan Bukti dari Persidangan
SEJAUH ini, sudah ada lima calon kepala daerah (cakada) yang menjadi tersangka KPK. Mustafa (calon gubernur Lam- pung), Imas Aryumningsih (calon bupati Subang), Marianus Sae (cagub NTT), Nyono Suharli (cabup Jombang), dan Asrun (cagub Sulawesi Utara). Seluruhnya menjadi tersangka setelah kena operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, sesuai dengan pernya- taan Ketua KPK Agus Rahardjo, mungkin ada tersangka tidak lewat ”jalur” OTT
Sama dengan OTT, dua alat bukti permulaan menjadi dasar KPK untuk menetapkan tersangka.
Informasi transaksi mencurigakan dari PPATK menjadi salah satu sumber utama KPK untuk menemukan alat bukti tersebut. Bukti dari fakta-fakta persidangan bisa menjadi sumber lain dari KPK.
Nah, sebelum pilkada serentak pada 27 Juni, ada beberapa persidangan kasus korupsi. Kasus itu terjadi di daerah-daerah yang akan menyelenggarakan pilkada. Ada kemungkinan, persidangan itu memunculkan bukti yang bisa menyeret pejabat di sana yang maju pilkada.
Sebut saja persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono. Pada 28 Februari lalu berkas kasus korupsi itu dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam waktu dekat Arief akan disidangkan.
Dua calon wali kota (cawalkot) Malang, M. Anton dan Ya’qud Ananda Gudban, sama-sama pernah diperiksa dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa fakta per- sidangan bisa menjadi bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Hanya, untuk bisa menjadi alat bukti, faktafakta itu tetap harus dianalisis lebih lanjut. ”Karena fakta persidangan tidak bisa menjadi alat bukti langsung,” katanya.
Febri menegaskan, pencarian alat bukti merupakan tahap yang dilakukan secara tertutup. Proses penyelidikan juga dilakukan dengan saksama dan waktu yang lama. Jadi, kalau ada calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka menjelang pilkada serentak, itu kebetulan saja.