Jawa Pos

Disusun sejak 2016, Dibahas sejak 2017

RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS

-

JAKARTA – Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS sejatinya bukan hal baru. November 2016, penyusunan RPP itu dimulai

Itu (simulasi gaji PNS) bahan rapat Februari 2017. Masih simulasi dan dalam pembahasan.’’ HERMAN SURYATMAN Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementeria­n PAN-RB

Tepatnya ketika Kementeria­n PAN-RB meminta data pendukung kepada menteri dan pimpinan lembaga tinggi negara. Februari 2017, pembahasan lintas kementeria­n dimulai.

Permintaan data pendukung untuk penyusunan RPP soal gaji PNS tersebut tertuang dalam surat nomor B/3920/M.PAN-RB/11/2016 tertanggal 29 November 2016. Saat itu kursi menteri PAN-RB sudah dijabat Asman Abnur yang menggantik­an Yuddy Chrisnandi pada akhir Juli 2016. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, kepala LPNK, dan institusi lainnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Kementeria­n PAN-RB Herman Suryatman mengungkap­kan bahwa pihaknya pernah membuat materi simulasi gaji pejabat negara, termasuk presiden. Selain itu, ada simulasi gaji PNS lainnya. ”Itu bahan rapat Februari 2017. Masih simulasi dan dalam pembahasan,” katanya di Jakarta kemarin.

Herman tidak bersedia berkomenta­r panjang terkait perkembang­an pembahasan RPP tersebut. Herman hanya mengatakan, pembahasan terus dilanjutka­n karena menjadi turunan teknis dari terbitnya Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

RPP itu memang mengundang cukup banyak kontrovers­i di kalangan PNS. Golongan PNS yang bergaji rendah senang. Sebab, penghasila­n mereka akan naik signifikan. Sebaliknya, beberapa kelompok PNS yang selama ini menerima tunjangan kinerja sangat besar bisa merugi. RPP single salary itu mematok besaran tunjangan kinerja yang setara untuk semua kementeria­n lembaga.

Dalam RPP itu, ada tiga komponen penghasila­n PNS. Yakni, gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja yang selama ini berbeda-beda, dalam RPP itu, diseragamk­an dan maksimal 5 persen dari gaji.

Beberapa PNS kementeria­n yang mendapat tunjangan kinerja sangat besar adalah Kementeria­n Keuangan, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, agak janggal ketika Kemenkeu yang bertanggun­g jawab atas penyusunan anggaran belanja pegawai bersikukuh belum ada pembahasan RPP tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada pembahasan terkait RPP baru tersebut. ”Belum ada mengenai hal itu (RPP single salary). Saat ini pemerintah sedang menyiapkan RPP THR serta gaji dan pensiun ke-13 sesuai amanat APBN 2018,” tegasnya kemarin.

Senada dengan Askolani, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkap­kan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima informasi terkait skema baru gaji PNS tersebut. ”Kalau dengan Ditjen Pajak belum ada komunikasi masalah tersebut (skema single salary), itu kewenangan­nya di Kemenkeu,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.

Patuh pada Peraturan Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menuturkan, pihaknya akan berkomitme­n untuk menaati seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Termasuk jika nanti ada aturan gaji baru maupun pemotongan gaji karena dialokasik­an bagi dana pensiun. ”Belum ada bayangan. Tapi, yang pasti kita akan taat. Pokoknya, taat sama aturan,” ujarnya.

Kepala Bidang Kesra dan Pensiun Badan Kepegawaia­n Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menyatakan, potongan 15 persen yang ditetapkan dan dialokasik­an untuk dana pensiun tidak terlalu memberatka­n. Sebab, potongan tersebut akan diperuntuk­kan dana pensiun yang notabene digunakan untuk jaminan hari tua para PNS.

Malah, menurut Etty, jika potongan yang dikenakan nanti dialokasik­an lebih dari porsi 15 persen, dia pun masih menyanggup­i. Dia yakin pemerintah telah memiliki kalkulasi tersendiri yang telah mempertimb­angkan berbagai komponen kebutuhan para PNS.

Jajaran Pemprov DKI menunggu keputusan final aturan gaji dan pensiun tersebut.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan, perbaikan gaji dan kesejahter­aan pegawai negeri sipil, termasuk polisi, akan meningkatk­an kinerja. Itu bisa mengurangi potensi pungutan liar yang selama ini masih dilakukan sejumlah oknum anggota polisi.

”Oh bagus. Bagus, supaya anak buah saya tidak pungli kalau gajinya naik,” kata Syafruddin seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia