Disusun sejak 2016, Dibahas sejak 2017
RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS
JAKARTA – Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS sejatinya bukan hal baru. November 2016, penyusunan RPP itu dimulai
Itu (simulasi gaji PNS) bahan rapat Februari 2017. Masih simulasi dan dalam pembahasan.’’ HERMAN SURYATMAN Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB
Tepatnya ketika Kementerian PAN-RB meminta data pendukung kepada menteri dan pimpinan lembaga tinggi negara. Februari 2017, pembahasan lintas kementerian dimulai.
Permintaan data pendukung untuk penyusunan RPP soal gaji PNS tersebut tertuang dalam surat nomor B/3920/M.PAN-RB/11/2016 tertanggal 29 November 2016. Saat itu kursi menteri PAN-RB sudah dijabat Asman Abnur yang menggantikan Yuddy Chrisnandi pada akhir Juli 2016. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, kepala LPNK, dan institusi lainnya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengungkapkan bahwa pihaknya pernah membuat materi simulasi gaji pejabat negara, termasuk presiden. Selain itu, ada simulasi gaji PNS lainnya. ”Itu bahan rapat Februari 2017. Masih simulasi dan dalam pembahasan,” katanya di Jakarta kemarin.
Herman tidak bersedia berkomentar panjang terkait perkembangan pembahasan RPP tersebut. Herman hanya mengatakan, pembahasan terus dilanjutkan karena menjadi turunan teknis dari terbitnya Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
RPP itu memang mengundang cukup banyak kontroversi di kalangan PNS. Golongan PNS yang bergaji rendah senang. Sebab, penghasilan mereka akan naik signifikan. Sebaliknya, beberapa kelompok PNS yang selama ini menerima tunjangan kinerja sangat besar bisa merugi. RPP single salary itu mematok besaran tunjangan kinerja yang setara untuk semua kementerian lembaga.
Dalam RPP itu, ada tiga komponen penghasilan PNS. Yakni, gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja yang selama ini berbeda-beda, dalam RPP itu, diseragamkan dan maksimal 5 persen dari gaji.
Beberapa PNS kementerian yang mendapat tunjangan kinerja sangat besar adalah Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, agak janggal ketika Kemenkeu yang bertanggung jawab atas penyusunan anggaran belanja pegawai bersikukuh belum ada pembahasan RPP tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada pembahasan terkait RPP baru tersebut. ”Belum ada mengenai hal itu (RPP single salary). Saat ini pemerintah sedang menyiapkan RPP THR serta gaji dan pensiun ke-13 sesuai amanat APBN 2018,” tegasnya kemarin.
Senada dengan Askolani, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima informasi terkait skema baru gaji PNS tersebut. ”Kalau dengan Ditjen Pajak belum ada komunikasi masalah tersebut (skema single salary), itu kewenangannya di Kemenkeu,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.
Patuh pada Peraturan Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menuturkan, pihaknya akan berkomitmen untuk menaati seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Termasuk jika nanti ada aturan gaji baru maupun pemotongan gaji karena dialokasikan bagi dana pensiun. ”Belum ada bayangan. Tapi, yang pasti kita akan taat. Pokoknya, taat sama aturan,” ujarnya.
Kepala Bidang Kesra dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menyatakan, potongan 15 persen yang ditetapkan dan dialokasikan untuk dana pensiun tidak terlalu memberatkan. Sebab, potongan tersebut akan diperuntukkan dana pensiun yang notabene digunakan untuk jaminan hari tua para PNS.
Malah, menurut Etty, jika potongan yang dikenakan nanti dialokasikan lebih dari porsi 15 persen, dia pun masih menyanggupi. Dia yakin pemerintah telah memiliki kalkulasi tersendiri yang telah mempertimbangkan berbagai komponen kebutuhan para PNS.
Jajaran Pemprov DKI menunggu keputusan final aturan gaji dan pensiun tersebut.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan, perbaikan gaji dan kesejahteraan pegawai negeri sipil, termasuk polisi, akan meningkatkan kinerja. Itu bisa mengurangi potensi pungutan liar yang selama ini masih dilakukan sejumlah oknum anggota polisi.
”Oh bagus. Bagus, supaya anak buah saya tidak pungli kalau gajinya naik,” kata Syafruddin seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla kemarin.