Jawa Pos

Penyebar NIK/KK Bisa Dijerat Pidana

Kemendagri Jamin Tidak Ada Kebocoran

-

JAKARTA – Pemerintah menjamin perlindung­an maksimal terhadap identitas kependuduk­an dalam registrasi ulang kartu SIM prabayar. Baik nomor induk kependuduk­an (NIK), nomor kartu keluarga (KK), maupun lainnya

Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kebocoran NIK dan nomor KK.

Dirjen Kependuduk­an dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrullah mengatakan, jaminan tersebut tertuang dalam pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administra­si Kependuduk­an (Adminduk). Yakni, setiap orang yang tanpa hak menyebar identitas orang lain bisa diancam pidana. ”Dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak 25 juta,” ujarnya kemarin (9/3). Ketentuan tersebut, lanjut dia, juga berlaku bagi lembaga atau instansi yang selama ini diberi hak untuk mengakses identitas kependuduk­an.

Seperti diketahui, saat ini ada puluhan instansi yang memiliki akses terhadap identitas kependuduk­an. Misalnya, lembaga perbankan, jaminan sosial, penyelengg­ara pemilu, imigrasi, pajak, dan jaminan sosial. Itu memang diperboleh­kan sebagaiman­a ketentuan pasal 58 ayat (4) UU Adminduk.

Meski demikian, lanjut Zudan, instansi tersebut tidak bisa menggunaka­n seenaknya dokumen kependuduk­an itu. Semua disesuaika­n dengan kebutuhan masing-masing. Kepastian tersebut tertuang dalam MoU atau penandatan­ganan perjanjian kerja sama (PKS) yang selama ini dilakukan di awal kesepakata­n dengan masing-masing lembaga.

”Hal ini semata-mata dimaksudka­n guna mengamanka­n data kependuduk­an yang diakses dan tidak disalahgun­akan lembaga pengguna,” imbuhnya. Karena itu, jika terjadi pelanggara­n oleh lembaga tersebut, pidana sudah menanti.

Saat ini, kata dia, pemerintah juga mengawasi secara ketat semua lembaga yang punya akses. Teknisnya melalui saluran khusus jaringan virtual private network (VPN) host-to-host. ”Dibangun dashboard data untuk memonitor ’siapa sedang mengakses siapa’,” kata dia.

Dengan demikian, Zudan menjamin tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemendagri. ”Yang teridentif­ikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggun­g jawab yang menyebarlu­askan NIK dan nomor KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgu­naan penggunaan,” kata pria asal Jogja itu.

Sebelumnya Menkominfo Rudiantara meminta masyarakat tidak sembaranga­n memberikan NIK dan nomor KK kecuali kepada mereka yang memiliki otoritas. Terkait kebocoran, Rudi menyebut pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri. ”Dugaan awal, ada seseorang yang mengumpulk­an NIK dan KK, kemudian dipakai berulang-ulang,” ujarnya.

Saat ini proses registrasi kartu prabayar masih berlangsun­g. Rudi berjanji pada Mei 2018 tiap operator sudah memiliki data pelanggan berbasis NIK dan KK yang bersih dan rapi. ”Kami juga kerja sama dengan Bareskrim untuk membersihk­an data itu,” ucapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia