Pemerintah Siapkan Dua Skema
PEMERINTAH tengah menggeber reforma agraria dan perhutanan sosial. Program itu diproyeksikan menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta pengelolaan hutan.
Program tersebut juga diterapkan di Jatim. Kemarin, rencana teknis pelaksanaan program itu dibahas dalam acara Pra Rembuk Nasional Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial untuk Keadilan Sosial yang berlangsung di kantor gubernur di Jalan Pahlawan.
Acara tersebut dihadiri Sekdaprov Achmad Sukardi, Wasekjen PBNU Imam Pituduh, dan Agung Hardjono selaku tenaga ahli utama kantor staf kepresidenan (KSP). Acara itu membahas reforma agraria yang dilakukan pemerintah. Ada dua skema yang disiapkan. Yakni, legalisasi dan redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) serta program perhutanan sosial.
Untuk legalisasi dan redistribusi, pemerintah menyiapkan 4,1 juta hektare lahan yang siap didistribusikan kepada masyarakat. Sementara itu, untuk program perhutanan nasional, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola hutan. ’’Bisa melalui hutan desa, hutan adat, atau hutan tanaman rakyat,” terang Hardjono.
Lewat program tersebut, masyarakat yang memenuhi syarat diberi hak akses untuk memanfaatkan lahan hutan sesuai bidang usaha kehutanan. Hak itu berlangsung 35 tahun dengan masa evaluasi tiap lima tahun. Untuk pelaksanaan program tersebut, pemerintah tengah mencari masukan dari seluruh wilayah. Tak terkecuali di Jatim.
Sementara itu, Achmad Sukardi mendukung pelaksanaan program tersebut. Hanya, dia meminta agar program itu melibatkan pemerintah daerah. Baik di level provinsi maupun kabupaten/kota. ”Supaya program ini benar-benar sesuai dengan tujuan awal,” katanya.