Kakak Ipar Minta Pelaku Dihukum Ringan
KEINGINAN Kamirah agar polisi membebaskan suaminya, Ahmad Kohir, tersangka pembunuh anak kandungnya, Muhamad Aziz, mustahil dikabulkan. Roib, kakak Karimah, punya permintaan lain. Dia memohon agar adik iparnya itu dihukum ringan.
’’Kami sadar kasus hukum tidak bisa berhenti. Tapi, mohon hukumannya seminimal mungkin,’’ ujar Roib di Mapolres Magetan kemarin (9/3).
Dia menemani Kamirah yang dipanggil penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan. Selain Roib, ada Sukinem, kakak Ahmad, dan Ihsanudin, anak kedua Ahmad, yang ikut mendampingi. Penyidik meminta keterangan Kamirah terkait tragedi bapak yang menghabisi anak kandungnya di Dusun Balibatur, Temboro, Karas, Senin (5/3).
Roib sedikit emosional ketika menuturkan alasan permohonannya itu. Menurut dia, Ahmad tidak bisa menanggung penuh kesalahan atas perbuatannya.
Aksi rajapati tersebut dianggap sebagai bentuk pembelaan diri. Sebab, keponakannya itu kelewat mbeling. Jika marah, kata dia, remaja 17 tahun tersebut bertindak kasar kepada anggota keluarganya. Aziz kerap menendang dua adiknya. Kamirah yang berusaha melerai malah dipukul. Bahkan diancam bunuh.
’’Perilaku Aziz mengancam nyawa anggota keluarga lain,’’ ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Karena itu, Ahmad mengungsikan istri dan dua anaknya. Mereka diungsikan ke rumah Roib tiga hari sebelum pembunuhan terjadi.