Tujuh Tahun Cabuli Anak Tiri
Polisi Berharap Pelaku Dikebiri
SURABAYA – Supriyono layak disebut bapak yang supertega. Dia tega menyetubuhi anak tirinya selama tujuh tahun. Tepatnya, sejak korban berusia 8 tahun sampai 15 tahun. Parahnya, perbuatan warga Pulo Tegalsari, Wonokromo, itu diduga diketahui oleh ibu tiri korban.
Kasus tersebut diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pria 43 tahun itu ditangkap di rumahnya pada Kamis sore (8/3). Perbuatan bejat Supriyono terungkap setelah korban, DIN, menceritakan masalahnya kepada sang kakak akhir Februari lalu. Kakak korban melapor ke polisi. Mendengar laporan tersebut, polisi langsung mencari pelaku.
Dari pemeriksaan sementara, ibu korban diduga sudah mengetahui kebiadaban suaminya
Hanya, dia tidak melapor. ”Entah takut atau gimana, kami enggak tahu persis,” ujar seorang penyidik.
Belum banyak yang bisa digali dari tersangka. Sebab, keterangannya berbelit-belit. Hingga tadi malam, pelaku sudah tiga kali diperiksa. Jawabannya selalu berubah saat dimintai keterangan. Salah satunya terkait berapa kali pelaku menyetubuhi korban. Awalnya, dia mengaku hanya dua kali menyetubuhi DIN.
Petugas yang tidak percaya memasukkan Supriyono ke sel. Setelah itu, pelaku mengaku sudah sepuluh kali menyetubuhi korban. Tapi, keterangan itu kembali diralat. ”Seminggu dua kali bersetubuh, ini keterangan yang paling baru,” terang Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.
Tersangka mengaku berbuat cabul saat sang istri sedang tidak berada di rumah. Dia mengaku butuh pel amp ia san kepada perempuan lain. Sebab, sang istri kini sudah berusia 50 tahun. ”Istri saya sedang sakit. Jadi, saya ke DIN saja,” ucapnya.
Ruth mengatakan, hasil visum korban menunjukkan data yang berbeda. ”Dia (tersangka, Red) harus dihukum seberat mungkin. Kalau perlu, dikebiri,” tegasnya.