Hakim Peringatkan Jaksa soal Tuntutan
Sidang Perkara Sengketa Warisan Rp 100 Miliar
GRESIK – Ada apa dengan jaksa? Sidang perkara pemalsuan akta kelahiran yang menjerat terdakwa Edy Suswanto ditunda terus. Gara-garanya, jaksa penuntut umum (JPU) belum juga merampungkan berkasnya. Padahal, hakim sudah memberikan waktu dua pekan. Sidang terkait warisan Rp 100 miliar.
Terdakwa Edy ”diseret” ke meja hijau oleh Ana Santi. Ana menuduh Edy telah memalsukan akta kelahiran demi mendapatkan warisan senilai Rp 100 miliar dari ayah angkatnya, almarhum Gustri Harto. Ana adalah keponakan kandung Gusti.
Kemarin(9/3)merupakansidang lanjutan. Dua pekan lalu, sidang juga berlangsung singkat. Sebab, tuntutan belum siap. Jaksa Pompy Polansky Alanda dan Alivin N. Wanda menyatakan belum menyiapkan berkas tuntutan. Keduanya minta waktu kepada majelis hakim. Jaksa lagi-lagi belum siap kemarin. Minta waktu sepekan lagi kepada hakim.
Sebelum menutup persidangan, hakim ketua Bayu Soho Rahardjo mengingatkan jaksa dengan tegas. ”Kita sudah ditegur PT (pengadilan tingi, Red),” ujarnya. ”Pekan depan harus siap,” tegas Bayu.
Benarkah tuntutan belum disusun? Jaksa Pompy menyatakan sebenarnya sudah selesai. ”Tapi, masih perlu penyempurnaan,” katanya setelah sidang. Apa yang perlu disempurnakan? Pompy justru meninggalkan awak media yang bertanya.
Sidang selesai. Bayu yang juga humas Pengadilan Negeri (PN) Gresik menyatakan, jaksa seharusnya berkomitmen dengan janjinya. Sebelumnya jaksa menyatakan siap. ”Ternyata saat sidang belum siap dan minta ditunda lagi,” katanya.
Bayu menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) membatasi waktu maksimal lima bulan untuk menyelesaikan perkara pidana. Karena itu, hakim meminta jaksa tidak mengulur waktu persidangan. Sebab, sidang kasus pemalsuan akta dengan terdakwa Edy Suswanto itu sudah memasuki bulan kelima. Harus segera diselesaikan. ”Belum lagi kalau terdakwa mengajukan pleidoi (nota pembelaan, Red),” ucapnya.
Bayu mengungkapkan, perkara pidana yang persidangannya melebihi waktu akan disorot PT hingga MA. Sebab, pelaporannya sampai ke tingkat pusat. ”Memang tidak ada sanksi khusus. Tapi, itu akan menjadi catatan buruk bagi PN Gresik,” paparnya.