Jawa Pos

Hakim Peringatka­n Jaksa soal Tuntutan

Sidang Perkara Sengketa Warisan Rp 100 Miliar

-

GRESIK – Ada apa dengan jaksa? Sidang perkara pemalsuan akta kelahiran yang menjerat terdakwa Edy Suswanto ditunda terus. Gara-garanya, jaksa penuntut umum (JPU) belum juga merampungk­an berkasnya. Padahal, hakim sudah memberikan waktu dua pekan. Sidang terkait warisan Rp 100 miliar.

Terdakwa Edy ”diseret” ke meja hijau oleh Ana Santi. Ana menuduh Edy telah memalsukan akta kelahiran demi mendapatka­n warisan senilai Rp 100 miliar dari ayah angkatnya, almarhum Gustri Harto. Ana adalah keponakan kandung Gusti.

Kemarin(9/3)merupakans­idang lanjutan. Dua pekan lalu, sidang juga berlangsun­g singkat. Sebab, tuntutan belum siap. Jaksa Pompy Polansky Alanda dan Alivin N. Wanda menyatakan belum menyiapkan berkas tuntutan. Keduanya minta waktu kepada majelis hakim. Jaksa lagi-lagi belum siap kemarin. Minta waktu sepekan lagi kepada hakim.

Sebelum menutup persidanga­n, hakim ketua Bayu Soho Rahardjo mengingatk­an jaksa dengan tegas. ”Kita sudah ditegur PT (pengadilan tingi, Red),” ujarnya. ”Pekan depan harus siap,” tegas Bayu.

Benarkah tuntutan belum disusun? Jaksa Pompy menyatakan sebenarnya sudah selesai. ”Tapi, masih perlu penyempurn­aan,” katanya setelah sidang. Apa yang perlu disempurna­kan? Pompy justru meninggalk­an awak media yang bertanya.

Sidang selesai. Bayu yang juga humas Pengadilan Negeri (PN) Gresik menyatakan, jaksa seharusnya berkomitme­n dengan janjinya. Sebelumnya jaksa menyatakan siap. ”Ternyata saat sidang belum siap dan minta ditunda lagi,” katanya.

Bayu menjelaska­n, Mahkamah Agung (MA) membatasi waktu maksimal lima bulan untuk menyelesai­kan perkara pidana. Karena itu, hakim meminta jaksa tidak mengulur waktu persidanga­n. Sebab, sidang kasus pemalsuan akta dengan terdakwa Edy Suswanto itu sudah memasuki bulan kelima. Harus segera diselesaik­an. ”Belum lagi kalau terdakwa mengajukan pleidoi (nota pembelaan, Red),” ucapnya.

Bayu mengungkap­kan, perkara pidana yang persidanga­nnya melebihi waktu akan disorot PT hingga MA. Sebab, pelaporann­ya sampai ke tingkat pusat. ”Memang tidak ada sanksi khusus. Tapi, itu akan menjadi catatan buruk bagi PN Gresik,” paparnya.

 ?? ADI WIJAYA/JAWA POS ?? TERKAIT WARISAN: Edy Suswanto (kiri) berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik kemarin.
ADI WIJAYA/JAWA POS TERKAIT WARISAN: Edy Suswanto (kiri) berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia