Pembeli Wadul ke Komisi III DPR
Pengembang Butuh Waktu Pengembalian Tunai
SURABAYA – Pembeli apartemen Sipoa Group terus mencari solusi agar dananya kembali. Mereka wadul ke Komisi III DPR RI. Sebanyak 50 perwakilan dari paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) bertemu dengan salah satu anggota dewan Adies Kadir kemarin (9/3).
Difasilitasi Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair), mereka curhat lantaran merasa dipermainkan. Hingga kini, tuntutan pengembalian uang tidak kunjung terealisasi. Sipoa Group sempat memberikan harapan. Para pembeli diberi cek pengembalian dana pada 12 Februari lalu. Total ada 164 orang yang menerimanya. ’’Namun, hanya 14 orang yang bisa menukarkan, dana di bank sudah habis,’’ ujar Wakil Ketua P2S Yulia Tenoyong.
Adies menganggap kejadian tersebut merupakan kasus yang besar. Selain melibatkan banyak orang, nominalnya besar. Dari anggota P2S yang jumlahnya tidak sampai 300 orang, kerugiannya mencapai Rp 30,5 miliar. ’’Jumlah korban yang belum masuk P2S masih ratusan,’’ ungkapnya.
Penyelesaian kasus tersebut perlu mempertemukan dan mendengarkan penjelasan dari banyak pihak. Karena itu, butuh panitia kerja (panja) hukum untuk menuntaskannya. ’’Warga bisa mengirimkan surat ke komisi III terkait masalah itu. Saya berjanji kawal surat tersebut,’’ papar anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Direktur Sipoa Grup Klemens Sukarno Candra menuturkan, pihaknya berupaya maksimal untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hingga kini, sudah ada beberapa orang yang sepakat pindah ke proyek baru di Royal Mutiara Residence. Sebagian lagi setuju pencairan uang pengembalian secara bertahap.
”Pengembalian secara tunai butuh waktu yang tidak cepat,” katanya.