Sanksi Pejabat Tidak Setor LHKPN
SIDOARJO – Belum semua pejabat di lingkup pemkab telah melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Berdasar data badan kepegawaian daerah (BKD), baru 60 persen pejabat yang tuntas menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKD Sidoarjo Sri Witarsih saat membuka acara asistensi e-LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung BKD kemarin (9/3). Sri menyatakan, seluruh pejabat pemkab harus melaporkan LHKPN. Aturan itu tertuang dalam Perbup No 25 Tahun 2017. Setelah perombakan OPD serta mutasi, pejabat yang menduduki jabatan baru harus menyetorkan LHKPN. BKD mencatat, jumlah pejabat yang harus melaporkan kekayaannya mencapai 359 orang. Mulai Kabid, camat, kepala dinas, Sekda, hingga kepala daerah.
Nah, dari evaluasi BKD, belum semua- nya menaati aturan tersebut. Dari total 359 pejabat, baru 60 persen atau sekitar 215 orang yang sudah mengumpulkan. Sisanya, 40 persen pejabat, belum menuntaskan kewajibannya. Padahal, batas waktu penyetoran 31 Maret.
Pejabat 55 tahun itu mengatakan, pemkab terus mendorong pejabat menyetorkan LHKPN. Salah satunya mengadakan kegiatan asistensi e-LHKPN. Menurut Sri, PNS yang belum mengisi LHKPN bukan karena tidak patuh. ”Mungkin kesulitan mengisi LHKPN atau belum mendapatkan informasi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan, pejabat yang tidak menyetorkan LHKPN bakal mendapatkan sanksi. Yakni, berupa penurunan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat berkala. ”Karena ini wajib, harus dipatuhi,” tegasnya.
Bupati 58 tahun itu mengatakan, penyampaian LHKPN tidak hanya bertujuan untuk melihat harta kekayaan pejabat. Namun, lebih dari itu. Negara ingin mencegah adanya tindakan pelanggaran hukum. Misalnya, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).