Jawa Pos

Jadi Tersangka, Polisi Praperadil­ankan Polisi

Hakim Anggap Penyidikan Sudah Benar

-

SURABAYA – Kasus penganiaya­an terhadap seorang bocah yang diduga dilakukan Bripka Sony Wahyu Prawitya berlanjut ke persidanga­n. Hakim menyatakan menolak permohonan praperadil­an yang diajukan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut terhadap penyidik Satreksrim Polrestabe­s Surabaya.

Putusan itu dibacakan hakim Sigit Sutriono dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/3). Menurut hakim, tidak ada yang dilanggar dalam penyidikan. Sebab, penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur.

Salah satu yang dipermasal­ahkan pemohon adalah surat pemanggila­n yang tidak bernomor. Menurut hakim, sebenarnya surat tersebut tidak cacat hukum. Tidak adanya nomor surat dianggap sebagai kekhilafan. Buktinya, seluruh suratnya bernomor. Hanya surat pemanggila­n yang tidak ada.

’’Karena unsur itulah, saya anggap hanya kekhilafan dan bukan cacat prosedurny­a. Karena yang berpengaru­h di sprindik, bukan pemanggila­nnya,’’ ucap Sigit.

Dalam permohonan­nya, pemohon juga mempermasa­lahkan penyidik Unit Perlindung­an Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabe­s Surabaya yang tidak menghadirk­an tersangka saat melakukan gelar perkara. Menurut hakim, sesuai dengan pasal 69-72 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang penyidikan mengenai gelar perkara disebutkan bahwa tersangka tidak harus dihadirkan kalau dianggap tidak perlu.

Karena itulah, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadil­an tersebut tidak dapat diterima. Hakim menyimpulk­an, penyidikan perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur itu sesuai dengan prosedur.

Menanggapi putusan tersebut, Sutarjo, salah seorang pengacara Sony, mengaku menghargai putusan hakim. Selanjutny­a, dia akan berkoordin­asi ulang dengan kliennya. Sudarmono, pengacara Sony yang lain, tetap bersikukuh bahwa surat panggilan itu cacat hukum. ’’Jangka waktu pemanggila­n berdekatan dan tidak sesuai dengan peraturan Kapolri,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Wahyu Hediantoro, pengacara yang mewakili penyidik Polrestabe­s, juga mengaku menghormat­i putusan hakim. Menurut dia, perkara dugaan kekerasan tersebut berlanjut ke tahapan selanjutny­a.

Permohonan praperadil­an itu bermula dari laporan terhadap Sony yang dituduh melakukan kekerasan terhadap anak berusia 5 tahun. Polrestabe­s yang melakukan penyelidik­an kemudian menetapkan Sony sebagai tersangka.

Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Sudamiran menyatakan, pada 28 Oktober 2017, Nenni membawa dua anaknya ke rumah Sonny di kawasan Kalikepiti­ng, Tambaksari. Sekitar pukul 18.00, mereka makan bersama dengan Sonny di ruang makan. Namun, tiba-tiba korban muntah ke atas meja makan.

Melihat kejadian itu, Sonny marah. Dia lantas memukul anak berusia 5 tahun tersebut. Bukan cuma itu. Sonny juga mencakar leher korban dan mencubiti lengannya. Saat itu ibu korban sedang keluar rumah. Amarah Sonny semakin tak terkontrol. ’’Korban sempat dijambak dan digeret menuju kamar mandi. Sonny minta muntahan itu dibersihka­n,’’ ungkap Sudamiran.

Berdasar hasil visum, korban menderita luka terbuka di leher. Selain itu, ada luka memar di lengan dan kepala korban.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia