Jadi Tersangka, Polisi Praperadilankan Polisi
Hakim Anggap Penyidikan Sudah Benar
SURABAYA – Kasus penganiayaan terhadap seorang bocah yang diduga dilakukan Bripka Sony Wahyu Prawitya berlanjut ke persidangan. Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut terhadap penyidik Satreksrim Polrestabes Surabaya.
Putusan itu dibacakan hakim Sigit Sutriono dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/3). Menurut hakim, tidak ada yang dilanggar dalam penyidikan. Sebab, penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur.
Salah satu yang dipermasalahkan pemohon adalah surat pemanggilan yang tidak bernomor. Menurut hakim, sebenarnya surat tersebut tidak cacat hukum. Tidak adanya nomor surat dianggap sebagai kekhilafan. Buktinya, seluruh suratnya bernomor. Hanya surat pemanggilan yang tidak ada.
’’Karena unsur itulah, saya anggap hanya kekhilafan dan bukan cacat prosedurnya. Karena yang berpengaruh di sprindik, bukan pemanggilannya,’’ ucap Sigit.
Dalam permohonannya, pemohon juga mempermasalahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya yang tidak menghadirkan tersangka saat melakukan gelar perkara. Menurut hakim, sesuai dengan pasal 69-72 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang penyidikan mengenai gelar perkara disebutkan bahwa tersangka tidak harus dihadirkan kalau dianggap tidak perlu.
Karena itulah, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. Hakim menyimpulkan, penyidikan perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur itu sesuai dengan prosedur.
Menanggapi putusan tersebut, Sutarjo, salah seorang pengacara Sony, mengaku menghargai putusan hakim. Selanjutnya, dia akan berkoordinasi ulang dengan kliennya. Sudarmono, pengacara Sony yang lain, tetap bersikukuh bahwa surat panggilan itu cacat hukum. ’’Jangka waktu pemanggilan berdekatan dan tidak sesuai dengan peraturan Kapolri,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Wahyu Hediantoro, pengacara yang mewakili penyidik Polrestabes, juga mengaku menghormati putusan hakim. Menurut dia, perkara dugaan kekerasan tersebut berlanjut ke tahapan selanjutnya.
Permohonan praperadilan itu bermula dari laporan terhadap Sony yang dituduh melakukan kekerasan terhadap anak berusia 5 tahun. Polrestabes yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan Sony sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyatakan, pada 28 Oktober 2017, Nenni membawa dua anaknya ke rumah Sonny di kawasan Kalikepiting, Tambaksari. Sekitar pukul 18.00, mereka makan bersama dengan Sonny di ruang makan. Namun, tiba-tiba korban muntah ke atas meja makan.
Melihat kejadian itu, Sonny marah. Dia lantas memukul anak berusia 5 tahun tersebut. Bukan cuma itu. Sonny juga mencakar leher korban dan mencubiti lengannya. Saat itu ibu korban sedang keluar rumah. Amarah Sonny semakin tak terkontrol. ’’Korban sempat dijambak dan digeret menuju kamar mandi. Sonny minta muntahan itu dibersihkan,’’ ungkap Sudamiran.
Berdasar hasil visum, korban menderita luka terbuka di leher. Selain itu, ada luka memar di lengan dan kepala korban.