Jawa Pos

Bupati Nganjuk Nonaktif Tak Ajukan Eksepsi

-

SIDOARJO – Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurra­hman tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan jaksa Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK). Terdakwa kasus suap lelang jabatan itu memilih melanjutka­n sidang dengan pembuktian.

Soesilo Aribowo, kuasa hukum terdakwa, mengatakan, pihaknya belum memiliki alasan untuk mengajukan eksepsi. Meski, dia melihat ada ketidakses­uaian dalam materi dakwaan jaksa KPK yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo Jumat lalu (9/3). ”Kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan,” ujar Soesilo kepada Jawa Pos kemarin (10/3).

Menurut dia, keberatan terhadap dakwaan akan diungkapka­n ketika persidanga­n telah memasuki tahap pemeriksaa­n pokok perkara. ”Kami melihat belum ada hal-hal substansia­l yang perlu dilakukan eksepsi. Kesalahan minor setiap dakwaan pasti ada, biarkan nanti ketika pemeriksaa­n pokok perkara saja,” katanya.

Dalam sidang perdana Taufiq, tim jaksa penuntut umum KPK mendakwany­a dengan pasal 5 angka 4 dan 6 UndangUnda­ng Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengg­ara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi. Dia juga didakwa melanggar pasal 12 huruf A atau huruf B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman­a telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberanta­san Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Taufiq menjadi terdakwa setelah tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir 2017. Dia terbukti menerima uang suap dari mantan Kabag Umum RSUD Nganjuk Mohammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harjanto. Bisri yang diangkat sebagai Kabag Umum memberikan uang Rp 200 juta kepada Taufiq untuk mengurus para pegawai RSUD yang akan dimutasi. Sementara itu, Harjanto yang dimintai uang dengan total Rp 700 juta baru sanggup memberikan Rp 120 juta setelah diangkat sebagai kepala dinas.(gas/c7/eko)

 ?? REKIAN/JAWA POS JAWA POS RADAR NGANJUK ?? DISKUSI : Taufiqurra­hman (kiri) berkonsult­asi dengan penasihat hukum saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Jumat (9/3).
REKIAN/JAWA POS JAWA POS RADAR NGANJUK DISKUSI : Taufiqurra­hman (kiri) berkonsult­asi dengan penasihat hukum saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Jumat (9/3).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia