Bupati Nganjuk Nonaktif Tak Ajukan Eksepsi
SIDOARJO – Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa kasus suap lelang jabatan itu memilih melanjutkan sidang dengan pembuktian.
Soesilo Aribowo, kuasa hukum terdakwa, mengatakan, pihaknya belum memiliki alasan untuk mengajukan eksepsi. Meski, dia melihat ada ketidaksesuaian dalam materi dakwaan jaksa KPK yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo Jumat lalu (9/3). ”Kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan,” ujar Soesilo kepada Jawa Pos kemarin (10/3).
Menurut dia, keberatan terhadap dakwaan akan diungkapkan ketika persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. ”Kami melihat belum ada hal-hal substansial yang perlu dilakukan eksepsi. Kesalahan minor setiap dakwaan pasti ada, biarkan nanti ketika pemeriksaan pokok perkara saja,” katanya.
Dalam sidang perdana Taufiq, tim jaksa penuntut umum KPK mendakwanya dengan pasal 5 angka 4 dan 6 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi. Dia juga didakwa melanggar pasal 12 huruf A atau huruf B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Taufiq menjadi terdakwa setelah tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir 2017. Dia terbukti menerima uang suap dari mantan Kabag Umum RSUD Nganjuk Mohammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harjanto. Bisri yang diangkat sebagai Kabag Umum memberikan uang Rp 200 juta kepada Taufiq untuk mengurus para pegawai RSUD yang akan dimutasi. Sementara itu, Harjanto yang dimintai uang dengan total Rp 700 juta baru sanggup memberikan Rp 120 juta setelah diangkat sebagai kepala dinas.(gas/c7/eko)