Siap-Siap Urus Lagi KTP-KK
Konsekuensi atas Perubahan Nama Jalan
SURABAYA – Apabila Jalan Dinoyo dan Gunungsari benar-benar berubah, masyarakat terdampak bak pindah rumah. Mereka harus mengurus ulang kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), kartu asuransi jiwa, data perbankan, dan data lain-lain.
Perubahan nama jalan yang diusulkan Gubernur Jatim Soekarwo saat ini memang menjadi polemik. Jalan Dinoyo sepanjang 300 meter bakal berubah nama menjadi Jalan Sunda. Sementara itu, Jalan Gunungsari sisi timur sepanjang 1.990 meter bakal diubah menjadi Jalan Prabu Siliwangi. Langkah itu dilakukan Pakde Karwo, sapaan Soekarwo, demi mempererat hubungan dengan Jawa Barat. Namun, usulan tersebut menuai pro dan kontra dari warga Surabaya.
Saat ini usulan gubernur itu masih digodok Pemkot Surabaya. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata
Mereka tetap mengurus sendiri seluruh proses administrasi sesuai aturan.”
SUHARTO WARDOYO Kepala dispendukcapil
Ruang (DPRKP CKTR) Surabaya menjadi koordinatornya. Namun, hingga kini draf rancangan peraturan daerah (raperda) belum diserahkan ke DPRD Surabaya.
Kepala DPRKP CKTR Eri Cahyadi menerangkan, aturan perubahan alamat memang menjadi kewenangan pemkot. Beberapa kali rapat dilakukan untuk membahas masalah tersebut. Namun, dia enggan berkomentar lebih banyak terkait masalah itu.
”Yang jelas mekanismenya, perubahan memang melalui pemkot. Tapi, soal usulan itu, aku no comment,” kata alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tersebut
J
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Suharto Wardoyo menjelaskan, perubahan alamat harus diikuti perubahan KK dan KTP. Namun, tidak ada layanan khusus bagi warga yang terdampak. ”Mereka tetap mengurus sendiri seluruh proses administrasi sesuai aturan,” katanya.
Perubahan alamat tersebut juga berdampak pada kartu BPJS. Tahun lalu pemerintah pusat menghapus sejumlah penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan karena data kependudukan mereka tidak valid. Dikhawatirkan, masalah itu terjadi pada masyarakat yang alamatnya berubah nanti.
Ketua DPRD Surabaya Armuji meminta pemkot segera mengirimkan draf usulan raperda perubahan nama jalan. Raperda tersebut sudah masuk Program Pembentukan Perda (Properda) 2018. Namun, pemkot belum mengirimnya ke dewan. Armuji bakal memprioritaskan pembahasan masalah nama jalan tersebut ketika draf sudah ada di dewan. ’’Harus cepat karena polemiknya sudah panas,” jelas politikus PDIP tersebut.
Kasus perubahan nama jalan sebenarnya jarang ada di Surabaya. Kasus kali terakhir terjadi pada 2012. Ketika itu, Jalan Darmo Baru Barat menjadi Jalan Pattimura.
Salah satu yang terdampak adalah ruko yang ditempati Linawati Yurostina. Pengusaha katering itu merasakan dampak perubahan alamat. Misalnya, saat mengajukan kredit ke bank untuk mengembangkan modal usaha. Bank beberapa kali mempertanyakan alamatnya yang berubah. ”Ada pergantian ya, Mbak, namanya. Oo.. iya Bu, nanti kami cek kembali. Itu pas awal-awal. Sekarang sudah enggak tanya lagi,” katanya yang menirukan pegawai bank.
Saat arisan bersama warga sekitar, persoalan perubahan alamat memang sempat menjadi pembicaraan. Beberapa orang yang lebih familier dengan nama Jalan Darmo Baru Barat jelas bingung saat mencari Jalan Pattimura. Namun, dia akhirnya mengusulkan agar dua nama tersebut dipakai.
Di beberapa rumah warga dan pertokoan, nama alamat memang ditulis dobel. Jalan Darmo Baru Barat atau Jalan Pattimura. Warga sengaja tidak menghilangkan identitas nama jalan lama agar tak ada yang salah paham.
Yurostina menerangkan, masih ada yang bingung letak Jalan Pattimura. Untungnya, jalan tersebut dekat dengan gedung SCTV. Jika ada yang menanyakan alamat kantor kerjanya, dia dengan mudah mengarahkan. ”SCTV mengkong sedikit. Lurus saja, itu Pattimura,” jelasnya.
Di sisi lain, dia menganggap perubahan nama itu juga membawa dampak positif. Sebab, nama jalan lama terlalu panjang saat ditulis. Sedangkan nama Jalan Pattimura lebih singkat dan mudah diingat.