Lamaran Minim Peminat
BKD Bakal Perpanjang Pendaftaran Lelang Jabatan Kepala Dinas
GRESIK – Lelang jabatan eselon II bakal diperpanjang. Penyebabnya, hingga saat ini, batas minimal jumlah pelamar belum terpenuhi. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik mensyaratkan, untuk satu lowongan jabatan, minimal ada empat pelamar. ’’Kalau kurang, kan gagal. Pendaftaran bakal diperpanjang lagi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Kepangkatan BKD Gresik Darmanto kemarin (10/3).
Lelang jabatan itu dibuka di tiga organisasi perangkat daerah (OPD). Yakni, jabatan kepala dinas perhubungan (dishub), kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman, serta staf ahli bupati.
Sejak dibuka pada 26 Februari, jumlah pelamar masih sepi. Sejauh ini, panitia baru menerima tiga berkas lamaran. Yaitu, dua lamaran untuk jabatan Kadishub dan satu pelamar staf ahli. Dua pelamar Kadishub adalah Agus H. Sinaga yang saat ini menjabat sekretaris dishub serta Kabag Umum Nanang Setiawan. Sementara itu, lamaran staf ahli baru diisi Gatot Subroto yang kini menjabat sekretaris dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD). Di sisi lain, lamaran untuk kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman masih kosong. Padahal, stok pejabat eselon III yang memenuhi syarat cukup banyak.
Pendaftaran ditutup pada 16 Maret. Jika sampai masa pendaftaran berakhir, pelamar belum memenuhi batas minimal, BKD bakal membuka pendaftaran tahap kedua. Darmanto berharap jumlah pendaftar masih terus bertambah. Biasanya, ujar dia, pelamar akan menumpuk pada dedit-detik terakhir pendaftaran. ’’Pengalaman sebelumnya saat lelang jabatan juga begitu,” ucapnya.
Sejauh ini, BKD telah membentuk tim seleksi (timsel) yang terdiri atas lima anggota. Ketuanya ialah Sekretaris Kabupaten Djoko Sulistio Hadi. Kepala BKD Nadlif merupakan sekretaris. Anggotanya, Prof Djoko Mursinto dari Unair, akademisi Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) Sarwo Edi, serta mantan Sekkab M. Nadjib.
Kabid Data, Formasi, dan Pengembangan BKD Reza Pahlevi menjelaskan, lelang jabatan eselon II sebetulnya bisa juga diikuti pejabat dari luar Gresik. Asalkan, mereka memenuhi persyaratan. Misalnya, pernah dua kali menduduki jabatan eselon III di instansi yang berbeda serta pangkat terendah saat ini adalah golongan IV B. ’’Tapi diutamakan pegawai di lingkungan Pemkab Gresik,” ungkapnya.