Pemahaman Fungsi YBJ Masih Rendah
Terapkan di Seluruh Persimpangan di Surabaya
SURABAYA – Kecelakaan terjadi karena dua alasan. Yakni, faktor teknis dan Faktor manusia (human error). Dengan alasan apa pun, angka kecelakaan harus ditekan. Berbagai macam siasat dilakukan untuk mencegahnya. Salah satunya, pemasangan markah yellow box junction (YBJ) di beberapa persimpangan di Surabaya.
Seperti namanya, markah tersebut berbentuk bidang segi empat, bujur sangkar, atau persegi panjang. Garis bidangnya berwarna kuning. Letaknya berada persis di tengah-tengah persimpangan. Masyarakat metropolis kerap menemuinya di jalan-jalan utama. Terutama di bagian Surabaya Selatan hingga pusat kota.
Markah tersebut kali pertama dipasang di Surabaya pada 2017. Pen g aplikasi a n nya berdasar Undang-Undang (UU) Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Hingga bulan ini, beberapa markah baru juga sudah dipasang di beberapa lokasi. Terhitung ada 14 markah yang sudah digambar di persimpangan di Kota Pahlawan.
Fungsi utama bidang tersebut, mencegah masuknya kendaraan ke bagian tengah persimpangan sebelum terjadi pengosongan kendaraan di kotak kuning itu. Walaupun lampu lalu lintas (traffic light/TL) menyala hijau, pengendara tetap tidak boleh melaju. Kecuali bagian tengah dari persimpangan tersebut benarbenar kosong. ’’Pemahaman itu yang kadang belum dimiliki masyarakat,’’ ujar Kabidlantas Dishub Surabaya Robben Rico.
Imbasnya, terjadi kemacetan sehingga terkunci di bagian tengah persimpangan tersebut. Arus kendaraan yang sebelumnya melintas masih berada di tengah persimpangan karena macet. Sementara itu, dari arah sebaliknya, lampu sudah menyala hijau. Lantas, di bagian yang baru menyala hijau kendaraan sudah melaju tanpa mengindahkan kondisi. Kemacetan pun terjadi dan cenderung terkunci.
Masalah kemacetan hanya segelintir masalah yang terjadi di persimpangan. Permasalahan utamanya, penyebab kecelakaan. Karena terburu-buru, mereka tidak memperhatikan keadaan jalan di depan. Mereka hanya memastikan TL di hadapannya menyala hijau.
Alhasil, mereka pun menabrak arus kendaraan yang berjalan dari arah lain. Hal tersebut kerap terjadi di beberapa lokasi di Surabaya. Terutama di simpang Jalan Kertajaya Indah–Jalan Ir Soekarno, Simpang Jalan Diponegoro–Jalan dr Soetomo, dan Jalan dr Soetomo–Darmo. ’’Kecelakaan bahkan sering terjadi pada siang ketika keadaan sedang macet,’’ kata Kasi Rekayasa Lantas Dishub Kota Joko Supriyono.
Sesuai UU, setiap persimpangan diberi YBJ. Baik yang berada di jalan protokol atau tidak. ’’Rencananya, kami terapkan di seluruh persimpangan di Surabaya,’’ tutur pria asli Surabaya tersebut.
Indonesia kali pertama menerapkan markah tersebut pada 2010. Yakni, setahun setelah UU tentang lalu lintas dibuat. Sementara itu, Surabaya baru saja menerapkannya pada 2017 karena terkendala pengadaan barang.