Perlu Atur Ulang Operasional Truk
Bikin Jalan Rusak, tapi Tidak Bisa Dilarang
SIDOARJO – Selain faktor cuaca, kerusakan jalan di Kota Delta dipicu lalu lintas kendaraan berat. Di Sidoarjo, truk bebas melintas di seluruh ruas jalan kabupaten. Bahkan, jalan desa dilewati jika memungkinkan. Kebijakan itu diambil untuk memfasilitasi dunia industri dan permukiman.
Jalan kabupaten yang kerap dilewati kendaraan berat adalah Jalan Wadungasri, Waru, hingga Pabean, Sedati. Setiap hari pengendara roda dua dan empat harus rela berbagi jalan dengan puluhan truk bertonase tinggi yang lalu-lalang di akses tersebut. Dampaknya, jalur tersebut sering rusak dan macet.
Volume truk yang melintas di Wadungasri hingga Pabean tinggi karena wilayah tersebut merupakan salah satu lokasi industri di Sidoarjo. Sayang, infrastruktur jalan belum memadai. Satu-satunya akses yang tersedia untuk keluar masuk truk hanya jalan itu.
Ruas lain yang selalu padat kendaraan berat adalah Gedangan menuju Betro, Sedati. Jalan yang lebarnya hanya sekitar 10 meter tersebut setiap hari dijejali truk besar. Sama dengan kondisi di Waru, banyaknya pabrik dan perumahan baru membuat jalan tersebut dilewati truk. Karena itu, pemkab berkali-kali menambal Jalan Gedangan hingga Betro.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidoarjo Sigit Setyawan tidak menampik bahwa salah satu pemicu kerusakan jalan adalah kendaraan berat. Terkait hal tersebut, sebenarnya sudah ada aturan tentang operasional kendaraan di jalan. Yakni, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Serta, UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam regulasi itu, batas maksimal berat kendaraan yang melintas diatur. Truk besar dengan berat lebih dari 10 ton tidak diperbolehkan melintas di jalan-jalan kelas III atau jalan milik pemkab.
Mantan kepala dinas kebersihan dan pertamanan (DKP) itu menyatakan, aturan tersebut sudah diterapkan. Beban maksimal kendaraan yang melintas di jalan milik pemkab adalah 8 ton. Namun, Sigit mengakui bahwa masih banyak kendaraan yang membawa beban melebihi ambang batas. ’’Rata-rata di atas 10 ton,’’ tuturnya.
Pelanggaran itu tidak bisa ditindak. Sebab, hal tersebut juga merupakan kebijakan pemkab. Yakni, memberikan izin kepada investor untuk membuka industri di semua kecamatan. ’’Industri yang berdiri tidak diimbangi dengan konstruksi jalan memadai,’’ ujar Sigit.
Satu-satunya aturan untuk melindungi jalan dari kerusakan adalah Perda No 8 Tahun 2013. Regulasi itu menyebutkan, setiap kegiatan pembangunan wajib mengajukan rekomendasi pemanfaatan jalan. Selain itu, pihak pengembang wajib merekondisi jalan setelah pembangunan selesai. ’’Ada perusahaan yang mematuhi. Ada juga yang tidak,’’ jelasnya.
Rusaknya jalan karena truk jelas merugikan pemkab. Setiap tahun pemkab harus menganggarkan dana besar untuk perbaikan jalan. Anggaran perbaikan jalan tahun ini mencapai Rp 80 miliar. Sigit menuturkan, pemkab tidak ingin jalan rusak terus menyedot APBD. Nah, sebagai solusinya, pemkab akan membangun jalan beton.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo M. Bahrul Amig mengungkapkan, kendaraan berat memang masih menjadi persoalan utama. Truktruk melintas di jalan-jalan pemkab. Dia mencontohkan kondisi di wilayah Porong menuju Krembung. ’’Ini karena banyaknya pabrik,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, dishub bakal terus mengawasi kendaraan berat. Petugas ditempatkan di titiktitik rawan. Misalnya, lingkar timur dan Porong.