Jawa Pos

KPK Tetap Proses Hukum Kasus Cakada

-

JAKARTA – Permintaan pemerintah untuk menunda rencana pengumuman sejumlah calon kepala daerah (cakada) sebagai tersangka tidak dihiraukan Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK). Lembaga musuh para koruptor itu justru meminta pemerintah mencari solusi untuk menyikapi pengumuman cakada yang menjadi tersangka agar tidak mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsun­g

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, sikap lembaganya tidak akan berubah. Yakni, proses hukum yang sudah berjalan tidak akan dihentikan. ’’Lebih baik pemerintah membuat perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Red) soal pergantian calon terdaftar pilkada,’’ ujarnya di Jakarta kemarin. Langkah itu lebih konstrukti­f daripada menghentik­an proses hukum yang memiliki bukti yang cukup soal peristiwa pidananya.

Permintaan penundaan proses hukum kemarin disampaika­n lagi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Dia menuturkan, pemerintah berharap stabilitas menjelang pilkada bisa terjaga.

JK mengakui, KPK punya pandangan tersendiri soal pengumuman penetapan tersangka. Namun, di sisi lain, ada pandangan pemerintah mengenai rencana tersebut. ’’Pandangan pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam, untuk menjaga sta- bilitas, menjaga proses. Kita lihat sajalah nanti,’’ ujarnya di Kantor Wakil Presiden kemarin (13/3).

JK menuturkan, yang sulit memang bila terjadi operasi tangkap tangan (OTT). Tentu pengumuman tersangka tidak bisa ditunda-tunda meski dalam masa pilkada. ’’Kalau penyelidik­an biasa, mungkin bisa ditunda. Tapi, kalau OTT, ya hari ini di-OTT, hari itu kena masalahnya,’’ tegas JK.

Permintaan penundaan proses hukum itu awalnya memang diungkapka­n Menko Polhukam Wiranto dua hari lalu (12/3) di kantor Kemenko Polhukam. Kemarin Wiranto kembali menjelaska­n bahwa permintaan penundaan penetapan cakada sebagai tersangka oleh KPK itu bertujuan baik.

’’Bukan mencegah untuk penindakan, bukan untuk mencegah pengusutan,’’ tegasnya di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Permintaan itu disampaika­n supaya tidak ada tuduhan bahwa KPK masuk dalam ranah politik.

Namun, lanjut Wiranto, permintaan tersebut bukan perintah. KPK boleh menuruti atau tidak. ’’Silakan saja kalau kemudian nggak mau, silakan saja. Namanya bukan pemaksaan,’’ ucap mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu.

Mengenai permintaan pemerintah kepada KPK, pakar hukum Mahfud MD menegaskan bahwa KPK tak perlu terpengaru­h oleh imbauan tersebut. ’’Kalau KPK tak mau diimbau, ya tak usah ditunda. Tersangkak­an saja sesuai dengan alat bukti yang ada. Tak usah nunggu pilkada,’’ tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Mahfud melanjutka­n, tak mungkin dan tak boleh ada pejabat negara yang menyatakan untuk menunda proses hukum yang sedang berjalan. ’’Proses hukum tidak boleh dipotong oleh agenda politik. Selain negara demokrasi Indonesia, ini juga negara nomokrasi (hukum),’’ ungkapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia