Jawa Pos

Kena OTT setelah Terima Rp 30 Juta

Hakim dan Panitera di Tangerang Tersangka Suap

-

JAKARTA – Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik suap putusan perkara di lingkungan peradilan. Kali ini yang terlibat adalah hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-A Tangerang. Uang yang diamankan dalam kasus yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (12/3) itu sebesar Rp 30 juta.

Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut

Putusan yang ”diperjualb­elikan” itu terkait dengan perkara perdata wanprestas­i (tidak terlaksana­nya janji) yang disidangka­n di pengadilan setempat. Agenda pembacaan putusan tersebut dijadwalka­n kemarin (13/3).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, uang pelicin putusan itu berasal dari dua advokat, Agus Wiratno dan HM. Saipudin. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Uang diberikan dalam dua tahap. Pertama Rp 7,5 juta pada 7 Maret dan sisanya Rp 22,5 juta pada saat OTT.

”Diduga, AGS (Agus) sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada WWN (Wahyu Widya) selaku ketua majelis hakim,” ungkap Basaria di gedung KPK kemarin (13/3). Perkara yang menjadi objek suap itu bernomor 426/Pdt.G/2017/ PN Tng dengan tergugat HM cs dengan permohonan agar ahli waris mau menandatan­gani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.

Nah, sebagai perwakilan tergugat, para advokat berupaya memengaruh­i putusan hakim agar menolak permohonan penggugat. Basaria pun prihatin atas kasus yang kembali melibatkan aparatur pengadilan tersebut. ”Sebenarnya, (KPK) tidak ingin represif OTT terhadap penegak hukum,” imbuh dia.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi yang kemarin mendatangi KPK juga menyesalka­n kasus tersebut. Apalagi, pada Se- nin (12/3), panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi baru saja divonis bersalah oleh hakim terkait suap kasus perdata. ”Nilai (OTT) kecil, tapi korbankan nama baik. Kami harap aparatur pengadilan hendaknya menjadikan ini pelajaran berharga,” tuturnya.

Berkaitan dengan OTT tersebut, Komisi Yudisial (KY) yang bertugas sebagai lembaga pengawas eksternal MA menegaskan, kejadian itu merupakan pukulan telak bagi peradilan di tanah air. Sebab, bukan kali pertama pegawai maupun pejabat yang bertugas di MA maupun badan peradilan di bawahnya terseret kasus suap. ”Kita bisa menyebutny­a oknum pada saat terjadi hanya sekali pada kurun waktu tertentu,” ungkap Juru Bicara KY Farid Wajdi.(tyo/syn/c6/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia