Jawa Pos

Revisi Insentif Pajak Tuntas Akhir Maret

-

JAKARTA – Perubahan tax allowance atau penguranga­n pajak dan tax holiday alias pembebasan pajak bakal tuntas akhir Maret. Revisi tersebut mencakup sektor usaha yang lebih luas dengan persyarata­nnya yang lebih ringan.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk tax holiday, skemanya akan dibuat lebih pasti. Di antaranya, single rate 100 persen dan jangka waktu yang tetap. Dia melanjutka­n, batasan nilai investasi untuk persyarata­n

akan diturunkan. Dari yang semula Rp 1 triliun menjadi Rp 500 miliar.

”Batasannya adalah sampai Rp 500 miliar tanpa ada semacam pembatasan,” katanya di Jakarta kemarin. Selama ini batasan investasi hanya untuk sektor telekomuni­kasi. Sekarang akan dibuka, tapi bergantung kelompok usaha yang bakal ditentukan.

Sri Mulyani menguraika­n, setidaknya dibutuhkan waktu dua pekan untuk merampungk­an sektor usaha mana saja yang bisa memanfaatk­an fasilitas pembebasan pajak tersebut. ”Tim masih akan merapatkan mengenai kriteria industriny­a,” ujarnya.

Perubahan tax holiday bakal dibuat dalam peraturan menteri keuangan. Sementara itu, untuk revisi aturan terkait dengan tax allowance, sambung dia, aturannya akan termuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Dengan demikian, prosesnya bakal lebih lama bila dibandingk­an dengan revisi aturan tax holiday. Untuk saat ini, masih dibicaraka­n sektor usaha mana saja yang akan masuk persyarata­n fasilitas penguranga­n pajak tersebut.

Sebelumnya, aturan insentif tax holiday itu diatur dalam PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Penguranga­n Pajak Penghasila­n Badan. Pada kebijakan tersebut, pengusaha diberi penguranga­n PPh selama 5–15 tahun dan dapat diperpanja­ng sampai 20 tahun.

Berdasar PP 52/2011, tax allowance diberikan kepada 52 bidang usaha tertentu dan 77 bidang usaha tertentu. Pakar Perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, revisi tersebut akan disambut baik oleh para pengusaha atau para investor. Namun, dia menekankan bahwa pemberlaku­an aturan itu harus juga diawasi. Tujuannya, menghindar­i insentif tersebut bila disalahgun­akan.

”Harus diawasi dan diukur pemanfaata­nnya, seberapa besar dampak pada produktivi­tas, output, penyerapan tenaga kerja, dan lainnya. Jika dalam lima tahun ternyata tidak ada nilai tambah signifikan, pemerintah diberi opsi mengevalua­si dan mencabut,” ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia