Jawa Pos

Hadirkan Empat Saksi

-

SIDANG dengan terdakwa Edi Setiawan dalam kasus suap mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko oleh pengusaha Filipus Djap kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (13/3). Agenda sidang itu adalah mendengark­an keterangan empat saksi.

Para saksi tersebut adalah Lila Widya, sekretaris pribadi (Sespri) Eddy; staf rumah tangga Pemkot Batu Kristiawan; Indah Kusumaning­sih, istri Edi; dan Yulia Ramdani, pihak marketing Bank BRI Batu. Di hadapan majelis hakim yang diketuai H.R. Unggul, Lila mengaku pernah dihubungi Edi. Dia ditanya soal posisi Eddy Rumpoko melalui pesan WhatsApp (WA). Saat itu Edi yang menjabat kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu mengatakan bahwa Filipus ingin bertemu dengan Eddy. ”Tapi, waktu saya WA Pak Wali (Eddy, Red), nggak dibalas,” kata Lila.

Selain itu, dia pernah dititipi uang oleh Filipus di Bandara Abdulrachm­an Saleh, Malang, saat menemani Eddy yang hendak dinas ke luar kota. Namun, dia mengaku tidak mengetahui peruntukan dan jumlah uang tersebut. Dia langsung menyerahka­n uang itu kepada Eddy begitu saja.

Sementara itu, Indah mengatakan, saat hendak ke Malang, dirinya diajak mampir ke Hotel Amarta Hills, Batu, oleh suaminya. Kepada istrinya, Edi mengatakan mampir sebentar, hanya 10 menit. Edi mengajak istrinya masuk hotel, tetapi Indah memilih untuk menunggu di dalam mobil bersama anaknya di tempat parkir hotel.

Namun, suaminya baru kembali setelah hampir satu jam. Saat akan keluar dari area parkir, Edi meminta istrinya untuk membuka kaca mobil karena Filipus akan memberikan titipan untuk Eddy.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia