Pjs Boleh Memutasi atas Izin Mendagri
SURABAYA – Kursi kepala daerah di empat kabupaten/ kota yang saat ini lowong akhirnya terisi. Kemarin Gubernur Jatim Soekarwo resmi melantik empat pejabat untuk menduduki jabatan tersebut.
Pengesahan itu ditetapkan dalam pengukuhan di Gedung Negara Grahadi kemarin. Empat pengganti tersebut berstatus pejabat sementara (Pjs). Mereka bakal mengisi kursi bupati/wali kota yang lowong tersebut maksimal setahun sejak dilantik.
Seperti yang telah diberitakan, Kepala Bakesbangpol Jatim Jonathan Judianto menjadi Pjs bupati Sampang. Kepala Baperwil Jember Tjahjo Widodo mengemban tugas sebagai Pjs bupati Probolinggo. Adapun IGN Indra S. Ranuh dikukuhkan sebagai Pjs bupati Bangkalan. Terakhir, Asisten I Setdaprov Supriyanto mengisi posisi bupati Bojonegoro yang lowong sejak kemarin.
Sejumlah pejabat hadir dalam pengukuhan itu. Antara lain Sekdaprov Achmad Sukardi, pimpinan DPRD Jatim, Ketua Komisi A Freddy Poernomo, serta perwakilan jajaran forkopimda empat kabupaten/ kota tersebut.
Dalam pengukuhan itu, Soekarwo memberikan cukup banyak catatan terhadap empat Pjs tersebut. Salah satu yang paling diwanti-wanti terkait dengan kebijakan. ”Saya minta para Pjs melanjutkan program-program yang sudah dibuat di wilayah masing-masing,” papar dia.
Orang nomor satu di Jatim itu melarang para Pjs untuk membatalkan program maupun perjanjian yang sudah disusun. ”Mereka juga tidak boleh membuat kebijakan baru di luar rencana kegiatan pemerintah (RKP) yang sudah ada,” papar Soekarwo.
Demikian juga soal mutasi/ rolling jabatan di pemkab atau kota masing-masing. Para Pjs hanya bisa melakukan kebijakan tersebut jika mendapat persetujuan dari Kemendagri. Itu pun, mekanismenya tidak mudah. Sebab, bukan sekadar persetujuan, jumlah pergantian pun harus sesuai instruksi Kemendagri. ”Jika mutasi itu disetujui seratus, maka yang dimutasi harus seratus. Tak boleh melebihi,” tutur dia.
Selain itu, pejabat dari Madiun tersebut menginstruksikan empat Pjs tersebut untuk memprioritaskan pelayanan dasar. Terutama yang terkait dengan pendidikan, kesehatan, serta layanan publik.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Anom Surahno mengatakan, empat Pjs tersebut bakal menduduki jabatan itu maksimal setahun pasca dilantik. ”Sebab, mereka mengganti kepala daerah yang masa jabatannya sudah berakhir sambil menunggu kepala daerah baru hasil pilkada,” katanya.
Hal itu berbeda dengan empat Pjs bupati/wali kota yang dilantik pertengahan Februari lalu. Mereka hanya mengisi jabatan tersebut hingga Juni. Sebab, tugas mereka hanya mengganti para kepala daerah yang cuti karena running pilkada.