Jawa Pos

Lima BUMN Kena Sanksi

Rekomendas­i Kementeria­n PUPR

-

JAKARTA – Lima BUMN karya bakal dijatuhi sanksi terkait dengan serentetan kecelakaan konstruksi yang terjadi belakangan ini. Yakni Waskita Karya, Hutama Karya, Wijaya Karya, Adhi Karya, dan Virama Karya. Waskita Karya menjadi BUMN yang menerima sanksi terberat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljon­o mengatakan, Waskita Karya telah mengalami kecelakaan konstruksi paling banyak dalam beberapa bulan terakhir. ”Waskita kan sudah tujuh. HK (Hutama Karya, Red) ada yang meninggal. Wijaya, Adhi, dan Virama kecelakaan. Masingmasi­ng punya bobot sendiri,” kata Basuki kemarin (13/3).

Waskita, lanjut Basuki, direkomend­asikan untuk mendapat sanksi berupa evaluasi terhadap manajemen dan pengurus. ”Manajemen itu sistemnya. Pengurus itu direksinya,” ucap Basuki. Perombakan direksi juga sangat mungkin terjadi. Terutama untuk direksi yang langsung menangani urusan operasiona­l di lapangan.

Namun, Basuki mengatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangan­nya. Melainkan kewenangan Kementeria­n BUMN. Sedangkan untuk perusahaan pelat merah lain, sanksi yang diberikan tidak sampai merombak manajemen dan pengurus. ”Mengganti di lapangan saja. Tapi, tentu ini bergantung menteri BUMN,” tutur Basuki.

Selain sanksi administra­tif, BUMN-BUMN karya itu juga tetap dijatuhi sanksi pidana jika hasil investigas­i polisi menyatakan mereka bersalah. Saat ini kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka untuk kasuskasus kecelakaan konstruksi.

Untuk kecelakaan konstruksi double-double-track (DDT) kereta api di Jatinegara, polisi telah menetapkan seorang tersangka. Yaitu Ahmad Nasiki yang merupakan operator launcher gantry. Sedangkan untuk proyek tol Becakayu, kepolisian telah menetapkan dua tersangka. Yakni Alfi Alkansyah yang merupakan kepala lapangan Waskita Karya dan Arief Setianto, kepala pengawas Virama Karya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia