Aturan Moratorium Rampung Sebulan
Untuk Driver Taksi Online
JAKARTA – Aturan mengenai moratorium driver taksi online akan rampung dalam waktu satu bulan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, hal itu urgen dilakukan lantaran jumlah driver taksi online di tiaptiap daerah sudah melebihi kuota yang ditetapkan. Jika jumlah
driver terus bertambah, kondisinya akan semakin buruk untuk pengemudi taksi online lama.
”Dengan menyampaikan maaf, kita membatasi aplikator untuk menambah driver. Bukan untuk menyusahkan driver, tapi supaya
driver yang ada dapat pemasukan Menkominfo
yang sama banyaknya,” tutur Budi saat ditemui di kompleks gedung DPR kemarin (13/3). Keputusan itu diambil bukan tanpa dasar. Kemenhub telah melakukan survei. Dari survei tersebut, diketahui bahwa pendapatan driver menurun drastis seiring semakin banyaknya driver yang bergabung dengan aplikator. Hal itu menimbulkan masalah tersendiri.
Sebelumnya, Kemenhub meminta Kemenkominfo mengeluarkan aturan tentang moratorium itu. Namun, Kemenkominfo tegas menolak mengeluarkan aturan tersebut. Menkominfo Rudiantara menegaskan itu bukan ranah Kemenkominfo. ”Kita perbaiki apa yang kurang. Tapi, kalau saya disuruh matiin mereka (aplikator), saya bukan dishub,’’ kata Rudiantara kemarin.
Menurut dia, segala kewenangan yang menyangkut pengaturan jumlah armada kendaraan transportasi umum, apa pun namanya, adalah domain Kemenhub. Pihaknya juga tidak memiliki rencana membuat aturan moratorium.
Kita perbaiki apa yang kurang. Tapi, kalau saya disuruh matiin mereka (aplikator), saya bukan dishub.’’
RUDIANTARA