Sebulan Raup Rp 120 Juta
Komplotan Order Fiktif Taksi Online
SURABAYA – Petualangan Maria Hanafi dan empat anggota komplotannya berakhir di tangan polisi. Sindikat itu memanipulasi order taksi online. Dalam sebulan, mereka bisa meraup Rp 120 juta. Maria dan teman-temannya diciduk tim CCIC (Cyber Crime Investigation Center) pada 5 Maret lalu. Mereka ditangkap di tiga tempat yang berbeda secara maraton.
Yang terciduk pertama adalah Daniel Christian Tong dan Mody Gutama Halim. Keduanya dibekuk di kompleks Puri Sari, Kalisari, Mulyorejo, sekitar pukul 14.00. Kala itu mereka mengoperasikan aplikasi taksi online di mobil Toyota Innova yang berwarna hitam. Sejam kemudian, polisi memasang jebakan di sekitar area East Coast Center, Mulyorejo, dan berhasil mengamankan Juan Suseno dengan mobil Honda Mobilio putih.
Ketiganya langsung digelandang menuju Polda Jatim. Setelah diinterogasi, mereka menyebut nama Maria. Perempuan 35 tahun itu adalah operator sindikat. Maria diciduk petugas sekitar pukul 17.00 di area Wiyung
”Dia jadi pengelola sekaligus bendahara komplotan itu,” ujar Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syaifuddin saat rilis di Mapolda Jatim kemarin.
Empat hari kemudian atau tepatnya 9 Maret, Kong Dimas Kurniawan baru tertangkap. Dia merupakan pasangan Juan saat beraksi. Saat itu polisi berpurapura memintanya bertemu dengan Juan di kawasan Wiyung. ”Dimas pakai mobil Toyota Agya putih. Biasanya, mobil itu juga dipakai beraksi,” imbuh Arman.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita tiga mobil, 120 unit telepon genggam berbagai merek, 5 buku tabungan, dan 15 kartu ATM milik Maria. Yang unik, tersangka biasa menyebut HP yang digunakan untuk beraksi sebagai ”pelor”.
Perempuan dari Jajar Tunggal, Wiyung, itu diketahui mengelola uang Rp 120 juta per bulan. Maria memercayakan 16 pelor kepada setiap orang. Satu pelor berisi 5 akun driver dan 16 akun penumpang. ”Kalau pelor rusak, Maria yang servis,” jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi.
Sindikat itu memanfaatkan lubang sistem keamanan aplikasi taksi online. Mereka mengejar bonus yang ditawarkan pengelola aplikasi. Setiap perjalanan bisa mendapatkan Rp 12 ribu. Dalam sehari, setiap pelor bisa menjalankan 20 kali perjalanan fiktif. Rata-rata sehari bisa dapat Rp 1 juta. Dalam sebulan, setiap orang bisa mengantongi Rp 30 juta. ”Mereka telah beraksi sejak Oktober 2017,” kata Harissandi.
Untuk memuluskan langkah komplotannya, Maria memalsukan berbagai dokumen. Mulai NIK, KK, hingga KTP. Seluruh aktivitas kelompok itu terangkum di dalam satu grup WhatsApp yang bernama Xero. Hingga kini pemodal komplotan tersebut terus diburu. Maria dan komplotannya terancam dijerat pasal 35 juncto pasal 51 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka bisa dipenjara selama 12 tahun. ”Ditambah denda Rp 12 miliar. Nah, bisa kapok seumur hidup mereka,” pungkas Arman.