Bambang Ajukan Praperadilan
SURABAYA – Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Mikhael Bambang Parikesit melawan penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus korupsi. Dia menggugat praperadilan Kejati Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Achmad Boesiri, kuasa hukum Bambang, sudah mendaftarkan gugatan itu pada Kamis (8/3). Dia menyatakan, praperadilan tersebut diajukan karena penyidik belum mempunyai dasar yang jelas terkait dengan penetapan tersangka terhadap kliennya
Pengacara 56 tahun itu mengatakan, sampai sekarang, belum ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara. ”Berapa kerugiannya, harus ada audit yang nyata,” ujarnya. Dia juga menuding adanya indikasi pelanggaran dalam penetapan tersangka Bambang. Pada 28 Februari, kliennya diperiksa sejak pagi. Namun, saat sore, kliennya tiba-tiba jadi tersangka.
Saat itu Bambang meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka, tetapi ditolak. Bambang langsung ditahan hari itu juga. Dia sempat meminta sedikit waktu untuk menunjuk pengacara, namun juga ditolak. ”Alasannya mendesak. Lalu, dibuat seolah-olah ada berita acara penolakan pengacara. Ini pelanggaran,” katanya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengaku baru tahu Bambang mengajukan praperadilan. ”Kapan daftarnya?” tanyanya kepada Jawa Pos. Dia memastikan akan menghadapi gugatan Bambang. Menurut dia, apa pun cara yang diajukan bambang, kejati siap menghadapi. ”Pokoknya kami hadapi,” tegasnya.