Jawa Pos

191.755 Pemilih TMS

Pemutakhir­an Data untuk Pilgub di KPU Surabaya

-

SURABAYA – Rapat pleno rekapitula­si daftar pemilih hasil pemutakhir­an (DPHP) pilgub di kantor KPU Surabaya telah rampung Senin malam (12/3). Dari hasil tersebut, sebanyak 191.755 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Saat pendataan terungkap bahwa para pemilih itu meninggal, pindah rumah, dan memiliki data ganda.

Banyaknya pemilih TMS tersebut sebenarnya sudah terasa saat rapat pleno berlangsun­g. Khususnya setelah beberapa panitia pemilihan kecamatan (PPK) membacakan hasil rekapitula­si di wilayahnya masing-masing.

PPK Gubeng, misalnya. Data awal yang diterima kecamatan tersebut mencapai 103.335 pemilih. Namun, setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), 11.285 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Jumlah status TMS yang mencapai ribuan tersebut juga ditemui di PPK Sambikerep. Ada 3.502 pemilih yang TMS. Sebelum dicoklit, jumlah pemilih di kecamatan itu mencapai 44.135 orang.

Keterangan PPK mengenai data TMS itu sempat diprotes. Terutama oleh Sukadar, saksi dari kubu Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno. Dia menilai bahwa hasil TMS yang diberikan PPK tersebut kurang lengkap lantaran tidak disertai keterangan penyebab pemilih itu dikategori­kan TMS. ”Seharusnya diberi keterangan,” jelasnya.

Dia juga mengkhawat­irkan jika nanti banyaknya TMS tersebut akan mencabut hak pilih mereka. Padahal, seharusnya mereka layak masuk daftar pemilih. Misalnya, mereka kemudian datang saat pemilihan ke tempat pemungutan suara (TPS). Nah, karena banyak pemilih yang masuk kategori TMS ikut memberikan suaranya, kertas pemilihan ternyata kurang. ’’Terus siapa nanti yang menanggung?’’ tanyanya. Kekurangan itu bisa saja terjadi karena jumlah kertas suara yang dicetak nanti berdasar jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditambah 2,5 persen.

Tidak hanya itu, Sukadar juga mengkritik soal tidak dilibatkan­nya saksi dari pasangan calon saat rekapitula­si di tingkat kecamatan dan kelurahan. Padahal, aturan pelibatan saksi dari tim kampanye calon tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhir­an Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Menanggapi banyaknya TMS tersebut, anggota KPU Surabaya divisi perencanaa­n dan data Robiyan Arifin memastikan bahwa data itu merupakan hasil coklit dan sudah direkapitu­lasi di tingkat PPK. Pemilih yang masuk TMS disebabkan beberapa hal. Di antaranya, sudah meninggal hingga pindah rumah.

Meski banyak yang masuk kategori TMS, Robi memastikan bahwa saat pencoblosa­n, tidak bakal ada yang kekurangan kertas suara. Sebab, sudah ada kertas suara cadangan di setiap TPS. ”Lagi pula, pemilih juga tidak mungkin 100 persen. Pasti ada yang tidak hadir,” terangnya.

Pendataan tersebut diperlukan karena kertas suara yang dicetak nanti ditentukan berdasar jumlah DPT plus cadangan sebesar 2,5 persen dari jumlah pemilih di setiap TPS. Dengan begitu, kekurangan kertas tidak akan terjadi.

Dia juga menyampaik­an, hasil rekapitula­si DPHP tersebut bukanlah data final. Proses untuk menjadi DPT masih panjang. Di antaranya, DPHP akan direkapitu­lasi di tingkat provinsi pada 17 Maret. Setelah itu, baru ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS).

Hasil DPS nanti dicetak dan disebarkan dari kecamatan ke kelurahan hingga RT/RW. Saat penyebaran hasil itu, KPU akan menerima masukan dari warga.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia