Peta Peruntukan Jangan Hambat Urusan Warga
SURABAYA – Pembahasan rencana detail tata ruang kota (RDTRK) kembali berlangsung di gedung DPRD Surabaya kemarin (13/3). Banyak perincian yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemkot. Terutama banyaknya temuan gedung-gedung yang tidak sesuai peruntukan.
Pembahasan yang berlangsung di ruang Komisi C DPRD Surabaya itu cukup lama. Pembicaraan juga berputar-putar. Terutama soal bangunan yang melanggar aturan. Misalnya, apartemen yang dibangun di jalan selebar 4 meter. Secara regulasi, bangunan apartemen seharusnya dibangun di lingkungan dengan jalan minimal 6 meter.
Selain itu, banyak ditemukan permukiman di tengah wilayah yang peruntukan aslinya sejatinya kawasan industri. Rumah tinggal di lingkungan perumahan seharusnya mengurus perizinan baru ketika digunakan sebagai tempat usaha. Namun, hal itu otomatis memengaruhi peta peruntukan. Yang seharusnya berwarna kuning untuk permukiman malah digunakan untuk bangunan perdagangan dan jasa yang berwarna ungu.
Ketua Pansus Raperda RDTRK Syaifuddin Zuhri menyebutkan, dalam forum itu, ada dua kemungkinan. Pertama, peta yang dirancang pemkot bakal menyesuaikan dengan kondisi yang sudah ada. Kedua, masyarakat harus mengikuti peta yang dirancang pemkot, apa pun kondisi lapangannya, meski sudah mengantongi izin. ’’Jangan sampai (RDTRK) menyandera kepentingan dan hak seseorang atas tanah tersebut,’’ tutur Syaifuddin kemarin.
Persoalan itu masih menjadi diskusi antara legislatif dan pemkot kemarin. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Eri Cahyadi mengungkapkan, peta tersebut akan menjadi acuan pemanfaatan ruang dan perizinan. Mau tidak mau, masyarakat harus menyesuaikan. Namun, pemkot bakal mencocokkan antara eksisting, perizinan, dan perubahan peruntukan.