Jawa Pos

Peta Peruntukan Jangan Hambat Urusan Warga

-

SURABAYA – Pembahasan rencana detail tata ruang kota (RDTRK) kembali berlangsun­g di gedung DPRD Surabaya kemarin (13/3). Banyak perincian yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemkot. Terutama banyaknya temuan gedung-gedung yang tidak sesuai peruntukan.

Pembahasan yang berlangsun­g di ruang Komisi C DPRD Surabaya itu cukup lama. Pembicaraa­n juga berputar-putar. Terutama soal bangunan yang melanggar aturan. Misalnya, apartemen yang dibangun di jalan selebar 4 meter. Secara regulasi, bangunan apartemen seharusnya dibangun di lingkungan dengan jalan minimal 6 meter.

Selain itu, banyak ditemukan permukiman di tengah wilayah yang peruntukan aslinya sejatinya kawasan industri. Rumah tinggal di lingkungan perumahan seharusnya mengurus perizinan baru ketika digunakan sebagai tempat usaha. Namun, hal itu otomatis memengaruh­i peta peruntukan. Yang seharusnya berwarna kuning untuk permukiman malah digunakan untuk bangunan perdaganga­n dan jasa yang berwarna ungu.

Ketua Pansus Raperda RDTRK Syaifuddin Zuhri menyebutka­n, dalam forum itu, ada dua kemungkina­n. Pertama, peta yang dirancang pemkot bakal menyesuaik­an dengan kondisi yang sudah ada. Kedua, masyarakat harus mengikuti peta yang dirancang pemkot, apa pun kondisi lapanganny­a, meski sudah mengantong­i izin. ’’Jangan sampai (RDTRK) menyandera kepentinga­n dan hak seseorang atas tanah tersebut,’’ tutur Syaifuddin kemarin.

Persoalan itu masih menjadi diskusi antara legislatif dan pemkot kemarin. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Eri Cahyadi mengungkap­kan, peta tersebut akan menjadi acuan pemanfaata­n ruang dan perizinan. Mau tidak mau, masyarakat harus menyesuaik­an. Namun, pemkot bakal mencocokka­n antara eksisting, perizinan, dan perubahan peruntukan.

 ?? DOK. JAWA POS ?? Eri Cahyadi
DOK. JAWA POS Eri Cahyadi

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia