Jawa Pos

Ringkus Dua Pengedar Plus 5 Ribu Pil Koplo

-

SIDOARJO – Berakhir sudah bisnis jual beli pil koplo yang dijalankan Mogar Tri Cahyono dan Cholilu Rochmat. Dua pemuda itu diringkus petugas Polsek Tanggulang­in kemarin (13/3). Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita 5 ribu pil koplo.

Penangkapa­n dua bandar tersebut bermula ketika petugas mengamanka­n dua orang, yakni FS dan NP, tiga hari yang lalu. Petugas mencokok keduanya saat berada di salah satu warung kopi Desa Permisan, Jabon. Dari penangkapa­n itu, polisi menemukan 46 butir pil koplo.

Dari penangkapa­n FS dan NP, petugas menemukan bukti baru. Keduanya mengaku barang haram itu dibeli dari Mogar Tri Cahyono. Sehari-hari Mogar tinggal di Jabon. ’’Dari keterangan itu, kami langsung bergerak ke Jabon,’’ ucap Kanitreskr­im Polsek Tanggulang­in Ipda Idham Khalid.

Setelah mengetahui rumah korban, petugas melakukan penggerebe­kan. Mogar ditangkap tanpa perlawanan. Polisi mengamanka­n sejumlah barang bukti. Yakni 46 plastik kecil dan 9 butir pil koplo. Selain itu, ada uang hasil penjualan Rp 15 ribu.

Oleh polisi, Mogar lantas dibawa ke Polsek Tanggulang­in untuk dimintai keterangan. Hasilnya, Mogar pun mengaku barang terlarang itu didapat dari Cholilu Rochmat. Pemuda berusia 21 tahun tersebut berasal dari Desa Gambiran, Pasuruan.

Tidak ingin kehilangan pelaku, polisi segera bergegas menuju Pasuruan. Targetnya menangkap Cholilu. Dia diamankan di dalam rumahnya. Polisi mendapatka­n 1.000 butir pil koplo, 1 kantong plastik berisi 52 butir, 1 kantong plastik masing-masing berisi 3 butir, 1 kantong plastik berisi 7 bundel plastik kecil, dan uang tunai Rp 650 ribu yang disimpan di belakang pintu kamar tidur. ’’Masih ada lagi pil koplo yang disimpan di kamar. Totalnya 5.000 pil,’’ paparnya.

Dari keterangan Cholilu, barang haram itu dijual per paket. Setiap paket berisi 1.000 pil. Harganya Rp 650 ribu. Obat yang bisa memberikan efek fly tersebut dibeli Mogar. Oleh Mogar, paket itu kembali dipecah. Satu paket berisi 100 pil. Harganya Rp 100 ribu.

 ?? ARISKI/JAWA POS ?? TERTANGKAP: Mogar Tri Cahyono (dua dari kanan) dan Cholilu Rochmat digelandan­g petugas ke bui.
ARISKI/JAWA POS TERTANGKAP: Mogar Tri Cahyono (dua dari kanan) dan Cholilu Rochmat digelandan­g petugas ke bui.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia