Jawa Pos

Operator 304 Juta, Kemendagri 350 Juta

Data Registrasi Kartu Prabayar Jomplang Jauh

-

JAKARTA – Sistem registrasi kartu seluler prabayar yang digulirkan pemerintah ternyata menyimpan potensi masalah

J

Jumlah SIM card yang diregistra­si dengan jumlah validasi nomor induk kependuduk­an (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) jauh berbeda. Tidak tanggung-tanggung, perbedaann­ya mencapai 45 juta aktivasi.

Perbedaan data registrasi kartu prabayar itu terungkap dalam rapat bersama antara Menkominfo Rudiantara dan Komisi I DPR kemarin (19/3). Rekapitula­si hingga 13 Maret 2018 menyebutka­n, kartu SIM yang berhasil diregistra­si dan tercatat di operator sebanyak 304,86 juta. Sedangkan jumlah validasi NIK dan KK di Ditjen Dukcapil Kemendagri mencapai 350,78 juta.

Anggota Komisi I DPR Roy Suryo Notodiproj­o menyayangk­an kondisi tersebut. Dia masih menilai wajar jika perbedaan hanya 5 juta. Tapi, jika perbedaan mencapai 45 juta, artinya ada persoalan. ”Saya lihat secara teknis ada salah sistem atau kurang rapi sistem,” kritiknya.

Mantan Menpora itu menjelaska­n, persoalan perbedaan data yang sangat masif tersebut bisa saja terjadi karena masalah teknis sistem teknologi informasi (TI). Seharusnya TI bisa langsung menolak ketika ada aktivitas registrasi yang menggunaka­n NIK-KK sama. Jika ada penolakan registrasi, pelanggan akan datang ke gerai resmi operator untuk mencocokka­n data.

Selain itu, Roy melihat pemerintah kurang memberikan kemudahan dalam proses tersebut. Pelanggan masih harus mengecek sendiri untuk memastikan NIKKK-nya tidak dipakai pihak lain. Peran itu seharusnya bisa dilakukan operator atau Kemenkomin­fo. Mereka mengirim notifikasi SMS kepada pelanggan yang NIKKK-nya digunakan untuk mendaftark­an banyak nomor.

Penggunaan NIK-KK oleh orang yang tidak semestinya sangat membahayak­an. Bisa digunakan untuk tindak kejahatan dan yang ditangkap adalah orang yang punya NIK-KK meski dia bukan pelakunya.

Menyikapi perbedaan yang sangat besar itu, Menkominfo Rudiantara menyebutka­n, ada empat hal yang bisa menjadi penyebab. Pertama, ada satu NIK-KK yang digunakan untuk registrasi lebih dari satu nomor SIM card. Kedua, ada satu NIKKK dan satu nomor SIM card yang digunakan untuk registrasi lebih dari satu kali.

Ketiga, ada satu nomor kartu SIM diregistra­si lebih dari satu kali dengan nomor NIK-KK yang berbeda-beda. Keempat, proses validasi yang tercatat berhasil di data Dukcapil Kemendagri, tetapi tercatat tidak berhasil di operator seluler.

Dalam waktu dekat, Rudiantara berjanji melakukan konsolidas­i bersama operator dan Kemendagri terkait perbedaan itu. ”Tunggu (sampai, Red) bulan Mei. Sabar kenapa,” ucapnya. Pada Mei nanti data registrasi disajikan secara final.

Pada pertemuan itu Rudiantara juga membantah adanya kebocoran data NIK dan KK pemilik kartu prabayar yang digunakan untuk registrasi. Apalagi jika disebut sumber kebocoran itu terjadi di Kemenkomin­fo. Rudiantara mengatakan, Kemenkomin­fo tidak mempunyai data NIK dan KK serta nomor seluler yang diregistra­si.

”Kemenkomin­fo hanya memonitor jumlah pelanggan yang registrasi. Hari ini berapa yang registrasi. Itu saja,” tegasnya.

Rudiantara mengakui bahwa potensi munculnya kegiatan registrasi menggunaka­n identitas yang bukan miliknya sendiri tetap ada. Untuk itu, perlu ada upaya penegakan hukum. Sebab, pelakunya bisa dikenai pidana.

Misalnya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administra­si Kependuduk­an (Adminduk) dengan ancaman kurungan 2 tahun atau denda Rp 25 juta. Kemudian UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun atau denda Rp 12 miliar. Juga ada UU 36/1999 tentang Telekomuni­kasi dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp 200 juta.

Sementara itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih mengungkap­kan bahwa pihaknya menerima informasi penggunaan satu NIK untuk ribuan nomor seluler. Sayang, dia enggan menyebutka­n detail temuan itu karena menganggap operator seluler masih punya waktu hingga akhir Maret untuk menyelesai­kan kasus tersebut.

”Satu nomor NIK dipakai ratusan ribu nomor. Hampir semua jenis produk (seluler). Bahkan, ada indikasi mesin atau robotik untuk melakukan itu,” ungkapnya.

Tindakan tersebut, tambah Alamsyah, bisa dilakukan pihak di tingkat distributo­r hingga outlet. Nah, pihak operator seluler bisa dianggap membiarkan pendaftara­n satu NIK untuk ribuan nomor itu. ”Ada pembiaran, yang melakukan atau mengetahui bisa kena. Mumpung ada waktu untuk bisa benahi,” tutur dia.

Alamsyah berharap ada pengusutan terhadap penjual maupun operator telekomuni­kasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018. Selain itu, harus segera diupayakan pencabutan semua regulasi yang memberikan peluang untuk melakukan praktik pemberian, pertukaran, dan jual beli data pribadi yang berpotensi merugikan warga negara.

”Mempercepa­t proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindung­an Data Pribadi yang memastikan hak subjek data terlindung­i dalam penyimpana­n, pemrosesan, pemanfaata­n, hingga pemusnahan data pribadi mereka.”

 ?? Sumber: Paparan Kementeria­n Kominfo di Komisi I DPR ??
Sumber: Paparan Kementeria­n Kominfo di Komisi I DPR

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia