Jawa Pos

Bawaslu Minta Bansos Ditunda hingga Coblosan

-

DENPASAR – Bawaslu Bali melarang pencairan dana bansos dan hibah selama pergelaran pilkada serentak 2018. Dana bantuan tersebut bisa disalurkan lagi setelah coblosan 27 Juni.

Koordinato­r Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali I Ketut Sunadra menyatakan, larangan tersebut didasarkan informasi tentang adanya kepala daerah yang menjanjika­n bansos kepada kelompok masyarakat yang bersedia memenangka­n paslon tertentu.

’’Sebagai pengawasan terhadap pilkada Bali, kami ingatkan agar jangan sampai program kegiatan yang berhubunga­n dengan bansos dan hibah disalahgun­akan untuk memenangka­n paslon tertentu,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Bali. ’’Kami tahu betul bansos dan hibah itu kebutuhan dan harapan masyarakat, tetapi jangan sampai itu dicairkan selama proses suksesi berlangsun­g,’’ lanjutnya di Denpasar kemarin (19/3).

Untuk mempertega­s larangan tersebut, Bawaslu bersama panwas se-Bali telah mengeluark­an surat resmi pencegahan dini kepada seluruh kepala daerah dan SKPD terkait. Surat itu juga ditujukan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Sunadra menyampaik­an, sesuai dengan laporan masyarakat sementara, kasus intimidasi, kekerasan, serta janji-janji politik dengan menggunaka­n bansos dan hibah berlangsun­g di Kabupaten Badung.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bali I Nengah Tamba mengatakan, imbauan penundaan bansos itu sah-sah saja, tetapi perlu dipertimba­ngkan secara matang. Sebab, bansos dan hibah dibutuhkan masyarakat. Bansos dirancang sejak jauh hari dan tidak ada hubunganny­a dengan agenda politik. Bila dicairkan di luar waktu yang ditentukan, bisa habis waktu karena menggunaka­n anggaran induk.

 ?? JAWA POS RADAR BALI ?? I Ketut Sunadra
JAWA POS RADAR BALI I Ketut Sunadra

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia