Bawaslu Minta Bansos Ditunda hingga Coblosan
DENPASAR – Bawaslu Bali melarang pencairan dana bansos dan hibah selama pergelaran pilkada serentak 2018. Dana bantuan tersebut bisa disalurkan lagi setelah coblosan 27 Juni.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali I Ketut Sunadra menyatakan, larangan tersebut didasarkan informasi tentang adanya kepala daerah yang menjanjikan bansos kepada kelompok masyarakat yang bersedia memenangkan paslon tertentu.
’’Sebagai pengawasan terhadap pilkada Bali, kami ingatkan agar jangan sampai program kegiatan yang berhubungan dengan bansos dan hibah disalahgunakan untuk memenangkan paslon tertentu,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Bali. ’’Kami tahu betul bansos dan hibah itu kebutuhan dan harapan masyarakat, tetapi jangan sampai itu dicairkan selama proses suksesi berlangsung,’’ lanjutnya di Denpasar kemarin (19/3).
Untuk mempertegas larangan tersebut, Bawaslu bersama panwas se-Bali telah mengeluarkan surat resmi pencegahan dini kepada seluruh kepala daerah dan SKPD terkait. Surat itu juga ditujukan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Sunadra menyampaikan, sesuai dengan laporan masyarakat sementara, kasus intimidasi, kekerasan, serta janji-janji politik dengan menggunakan bansos dan hibah berlangsung di Kabupaten Badung.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bali I Nengah Tamba mengatakan, imbauan penundaan bansos itu sah-sah saja, tetapi perlu dipertimbangkan secara matang. Sebab, bansos dan hibah dibutuhkan masyarakat. Bansos dirancang sejak jauh hari dan tidak ada hubungannya dengan agenda politik. Bila dicairkan di luar waktu yang ditentukan, bisa habis waktu karena menggunakan anggaran induk.