Sinergikan BUMN dan Pihak Swasta
Pengembangan alutsista butuh dukungan industri pertahanan. Indonesia harus menyinergikan pengembangan industri pertahanan dalam negeri dengan kemajuan industri pertahanan luar negeri untuk memenuhi kebutuhan alutsista TNI. Berikut wawancara wartawan Jawa Pos Sahrul Yunizar dengan ketua tim pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) tersebut. Apa rencana strategis KKIP pada 2018?
Begini, secara umum, kita intinya setiap pembelian alutsista yang dari luar negeri itu secara undang-undang harus ada offset yang masuk. Nah, KKIP berkewajiban nagih offset-nya itu. Untuk kita menangkap teknologi, kita kasihkan kepada industri pertahanan. Dia harus mampu untuk melaksanakan: pertama, pemeliharaan dan perawatan alutsista.
Kedua, mudah-mudahan kita bisa menjadi global supply change. Apa yang akan kita kembangkan di global supply change? Industri komponen di bawah industri alutsista itu. Industri komponen yang nantinya kita bangkitkan. Jadi, komponen lokal bisa mengambil alih komponen yang tadinya dari negara lain.
Pemerintah bekerja sama dengan negara luar terkait alutsista, apa kebijakan KKIP soal pengadaan alutsista dan industri pertahanan?
Kita ini bagian dari pemerintah. Kemudian, KKIP itu kan kewajibannya mengoordinasikan, menyinergikan dari kegiatan-kegiatan yang terkait dengan industri pertahanan. Jadi, kalau statementnya pemerintah itu melakukan langkah kerja sama, ya itu yang kita lakukan. Kerja sama itu ada bentuknya joint development, joint venture.
Untuk tahun ini lebih mengutamakan BUMN atau BUMS?
Oh nggak ada, nggak ada mengutamakan gitu. Dua-duanya ya kan. Ada yang bisa dilakukan BUMN dan itu diatur undangundang. Kita KKIP itu nggak boleh membeda-bedakan. Oh ini BUMN harus nomor satu, ndak. Kita menyinergikan, bukan memisah-misahkan. Ada BUMS (badan usaha milik swasta) yang dia pada tataran mana. Misalnya, industri komponen. Dia mampu nggak, mampu ya kita ajak. Jadi, itu saling melengkapi. Ndak dipisah-pisah begitu.
Jangan ada lagi pemikiran antara BUMN dan BUMS itu dikotomi. Tapi, diatur. Industri pertahanan negara mana pun juga ya seperti itu. Contoh negara-negara blok timur. Rusia seperti itu. Ada yang swasta boleh. Semua diizinkan membuat alutsista apa saja.
Alutsista apa yang perlu didatangkan dari luar negeri, dari dalam negeri?
Undang-undangnya mengatakan untuk pengadaan dari luar negeri itu harus ada persetujuan KKIP, bukan untuk izin. Kalau kita lihat ada ini, oh ini sudah mampu diproduksi dalam negeri. Kita lihat apa, fungsi asasinya gimana? Ternyata sama. Ya kita harus ambil dari dalam negeri. Supaya apa? Industri kita itu bangkit gitu, ada pemesan. (*/c10/agm)