Kelurahan Tolak Keluarkan SKTM untuk Bantuan Hukum
PADA 6 Maret, salah seorang tetangga saya, warga Jalan Gundih Rel, RT 2, RW I, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, mengajukan permohonan surat keterangan kurang mampu/miskin (SKTM) di Kelurahan Gundih. SKTM itu akan digunakan sebagai persyaratan mendapatkan bantuan hukum. Namun, petugas kelurahan menolak. Alasannya, SKTM hanya untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kependudukan.
Saat itu tetangga saya tersebut melengkapi berkas yang diperlukan. Di antaranya, surat pengantar dari RT dan RW yang ditandatangani ketua RT serta RW setempat. Terlepas dari materi perkara hukum yang menjerat keluarganya, pihak kelurahan seharusnya memberikan SKTM bagi warga miskin yang mengajukan SKTM untuk mendapatkan bantuan hukum.
Hal itu merupakan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sebagaimana diatur pasal 14 ayat (1) huruf c UU, penerima bantuan hukum wajib melengkapi administrasi pengajuan permohonan bantuan hukum. Salah satunya, menyerahkan SKTM dari kelurahan atau desa.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 10/2010 tentang Pemberian Bantuan Hukum juga menegaskan bahwa masyarakat miskin yang mengajukan permohonan bantuan hukum harus menyerahkan SKTM dari lurah atau kepala desa.
Secara ekonomi, tetangga saya tersebut tergolong kurang mampu. Untuk memenuhi kehidupan seharihari dan merawat kedua anaknya, dia hanya menggantungkan penghasilan dari suami. Persoalannya, saat ini suaminya terjerat perkara pidana. SKTM itu diurus untuk permohonan bantuan hukum di lembaga bantuan hukum (LBH) Lamongan. Sebab, suaminya terjerat perkara hukum di wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Lamongan.
SELAMET, Jalan Gundih Rel, Bubutan,
Surabaya, 081803284xxx