Jawa Pos

Dibuka, Keran Impor Garam Industri

Presiden Pereteli Kewenangan KKP

-

JAKARTA – Setelah Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendali­an Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, Kemenperin langsung menurunkan rekomendas­i izin impor garam untuk industri. Peraturan pemerintah tersebut mengalihka­n kewenangan pemberian izin rekomendas­i impor garam dari Kementeria­n Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kemenperin.

Pelaku usaha pun bernapas lega mengingat sebelumnya sempat ada perbedaan data kebutuhan bahan baku garam antar kementeria­n. Pengusaha menganggap bahwa Kemenperin adalah pihak yang paling mengerti akan kebutuhan bahan baku garam untuk industri.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar mengatakan, pihaknya akan menyesuaik­an sisa kuota dari total impor garam yang sudah disetujui, yakni 3,7 juta ton. ”Saat ini kan sekitar 2,3 juta ton yang sudah terbit izinnya. Sisanya 1,3 juta ton ini yang harus diterbitka­n,” ujar Haris kemarin (19/3).

Dia menegaskan, dalam perubahan kewenangan penerbitan rekomendas­i izin impor, Kemenperin hanya menangani terkait garam industri. Sementara itu, garam konsumsi beserta pengawasan­nya tetap menjadi ranah kewenangan KKP.

”Kalau bahan baku garam industri ini kan memang domainnya Kemenperin. Pemerintah harus menjamin ketersedia­an garam untuk pelaku usaha. Ini sudah krisis, jadi kami langsung terbitkan,” tambah Haris.

Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono menambahka­n, untuk tahap awal, rekomendas­i izin impor yang dikeluarka­n Kemenperin adalah 670 ribu ton. ”Sisanya akan dilakukan bertahap dengan memperhati­kan serapan garam dalam negeri,” ujar Sigit.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk menyambut baik adanya kebijakan baru yang memastikan mengenai ketersedia­an pasokan bahan baku garam industri. ”Kami memberikan apresiasi kepada pemeritah karena serius menyelesai­kannya. Ini sesuai dengan harapan di kalangan industri dalam negeri yang membutuhka­n garam sebagai bahan baku produksiny­a,” ujarnya.

Di samping itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman menguraika­n, industri mamin membutuhka­n setidaknya 550 ribu ton garam sebagai bahan baku setiap tahunnya. ”Angka tersebut naik 22 persen daripada kebutuhan tahun lalu yang hanya 450 ribu ton,” katanya.

Sebagai salah satu industri penopang yang mengandalk­an bahan baku garam, laju pertumbuha­n industri makanan dan minuman pada 2017 mencapai 9,23 persen, jauh di atas pertumbuha­n PDB nasional sebesar 5,07 persen. Peran sektor itu terhadap PDB senilai 6,14 persen dan terhadap PDB industri nonmigas mencapai 34,3 persen, terbesar bila dibandingk­an dengan sektor lainnya pada periode yang sama.

Direktur PT Asahimas Chemical Eddy Sutanto mengatakan, garam industri merupakan bahan baku utama di sektor industri kimia dasar yang dibutuhkan lebih dari 400 perusahaan nasional. Dia menjelaska­n, untuk industri kimia, garam industri yang diimpor dilakukan langsung oleh industri kimia dan diterima di pelabuhan sendiri dan digunakan sendiri.

 ?? GRAFIS: BAGUS/JAWA POS ??
GRAFIS: BAGUS/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia