Jawa Pos

1 Tahun 4 Bulan buat Mantan Kadinkes Magetan

-

MANTAN Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Magetan dr Ehud Alawy dan Dirut PT Awan Megah Suyitno divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Vonis itu disampaika­n majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan dalam sidang kasus korupsi dalam pembanguna­n RSUD Sayidiman Magetan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (19/3).

Majelis hakim menvonis keduanya dengan pasal dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU). Yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi.

Ehud dan Suyitno ditetapkan sebagai terdakwa karena terlibat dalam korupsi pembanguna­n ruang instalasi rawat inap IV di RSUD Sayidimin senilai Rp 1,2 miliar. Meskipun tidak terbukti menerima uang dari korupsi tersebut, Ehud yang saat itu menjabat Plt Dirut RSUD Sayidiman tetap dinyatakan bersalah karena sebagai pengguna anggaran untuk pengawasan pembanguna­n dan jasa konsultasi. Meskipun pembanguna­n belum rampung 100 persen, Ehud tetap memproses pangkuan pembayaran sesuai dengan surat perintah kerja. Termasuk membayar ke rekening PT Alam Megah.

Sesuai dengan temuan BPKP, tindakan Ehud dan Suyitno merugikan keuangan sampai Rp 139,7 juta. Sebanyak Rp 110 juta untuk pekerjaan pembanguna­n dan Rp 29,7 juta untuk jasa konsultasi dengan CV Jasa Yasa. ’’Tidak ada alat bukti atau keterangan saksi yang menyatakan terdakwa Ehud menerima uang dari orang lain. Namun, terdakwa tidak melakukan kontrol terhadap pelaksanaa­n proyek,’’ kata Sosiawan.

Sementara itu, berdasar fakta persidanga­n, Suyitno selaku pelaksana kegiatan terbukti mengambil uang negara untuk kepentinga­n pribadi senilai Rp 110,7 juta. Meskipun uang itu telah dikembalik­an kepada JPU, dia tetap dinyatakan bersalah.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? VONIS: Mantan Kepala Dinas Kesehatan Magetan Ehud Alawy setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS VONIS: Mantan Kepala Dinas Kesehatan Magetan Ehud Alawy setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia