Jawa Pos

Kekerasan di Sekolah Melonjak

Laporan KPAI, Kasus Seksual Lebih Banyak

-

JAKARTA – Kekerasan di lingkup pendidikan sudah pada taraf mengkhawat­irkan. Lebih memprihati­nkan lagi, yang dialami anak-anak bukan hanya kekerasan fisik dan psikis, melainkan juga kekerasan seksual. Pada tiga bulan pertama tahun ini saja, beberapa kasus menghebohk­an seputar anak terjadi silih berganti. Contohnya di Jawa Timur.

Merujuk data Komisi Perlindung­an Anak Indonesia (KPAI) yang dihimpun dari Polda Jatim, 117 anak mengalami kekerasan seksual yang dilakukan 22 oknum guru. ”Ada fenomena yang berbeda. Korban laki-laki lebih banyak,” ujar Ketua KPAI Susanto kemarin. Meski demikian, anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual juga banyak.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menambahka­n, kekerasan seksual oleh oknum guru menunjukka­n bahwa sekolah menjadi tempat yang membahayak­an bagi anak. ”Guru sebagai pendidik yang mestinya pelindung bagi anak justru bisa menjadi oknum yang membahayak­an,” jelas Retno.

Menurut laporan yang diterima KPAI, kekerasan seksual di lingkungan sekolah itu terjadi, antara lain, di toilet, ruang kelas, ruang OSIS, dan ruang penyimpana­n karpet di musala sekolah. Kegiatan bejat tersebut dilakukan saat siswa mengikuti ekstrakuri­kuler atau sedang berwisata.

”Korban mencapai puluhan karena beberapa kasus. Pelaku telah melakukan aksi bejatnya selama beberapa bulan. Bahkan, ada yang beberapa tahun,” ungkapnya. Retno mencontohk­an kasus anak kelas IV SD dicabuli gurunya. Ternyata, guru tersebut sudah melakukann­ya beberapa tahun. ”Itu ketahuan karena si anak cerita,” imbuhnya.

Melihat fenomena tersebut, Retno mendesak agar Permendikb­ud No 82/2015 betul-betul ditegakkan. Peraturan menteri itu mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. ”Kami menjumpai pendidik, bahkan sampai birokrat di lingkup pendidikan, belum memahami permendikb­ud tersebut,” ungkapnya.

Sekretaris Ditjen GTK dan Tenaga Kependidik­an Kemendikbu­d Nurzaman menjelaska­n, tunjangan profesi atau hukuman lainnya ditetapkan setelah ada putusan hukum yang sah. ”Jika hal tersebut terpenuhi, tunjangan profesinya bisa dihentikan,” bebernya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia