Jawa Pos

Sosialisas­i SKTT ke Warga Negara Asing

-

SURABAYA – Dinas kependuduk­an dan pencatatan sipil (dispendukc­apil) terus melakukan sosialisas­i ke warga negara asing (WNA) tentang kepemilika­n surat keterangan tempat tinggal (SKTT). Langkah itu penting untuk ketertiban dan pendataan jumlah WNA.

SKTT wajib dimiliki WNA yang telah memiliki kartu izin tinggal sementara (kitas). Aturan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelengg­araan Administra­si Kependuduk­an. ’’Kewajiban SKTT penting agar pemkot bisa mengetahui jumlah WNA yang sedang tinggal di kota ini,’’ kata Kasi Pindah Data Dispendukc­apil Relita Wulandari kemarin (19/3).

Relita menyebutka­n, saat ini pembuatan SKTT sangat mudah. Dengan melampirka­n beberapa persyarata­n seperti fotokopi paspor, kitas, surat pernyataan dari kelurahan, dan keterangan pekerjaan, SKTT bisa diurus dalam waktu sehari.

Aturan kewajiban SKTT tersebut, menurut Relita, sangat penting. Sebab, jumlah WNA yang kini bekerja di Surabaya cukup banyak. Jumlah WNA di Surabaya tercatat 2.300–2.500 orang setiap tahun.

Untuk mendata WNA yang belum memiliki SKTT, pemkot kini melakukan beberapa kegiatan. Di antaranya, bersosiali­sasi ke kelurahan dan kecamatan serta beberapa apartemen dan sekolah internasio­nal.

’’Setiap tahun sosialisas­i terus kami lakukan agar WNA bisa tertib di Surabaya,’’ jelasnya. Ketertiban dokumen tersebut dinilai urgen agar Kota Pahlawan bisa mengetahui kondisi WNA. Termasuk jelas tidaknya kegiatan WNA di Surabaya.

 ?? EDI SUSILO/JAWA POS ?? REKAM DATA: Pelayanan pengurusan SKTT di kantor dispendukc­apil.
EDI SUSILO/JAWA POS REKAM DATA: Pelayanan pengurusan SKTT di kantor dispendukc­apil.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia