Sosialisasi SKTT ke Warga Negara Asing
SURABAYA – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) terus melakukan sosialisasi ke warga negara asing (WNA) tentang kepemilikan surat keterangan tempat tinggal (SKTT). Langkah itu penting untuk ketertiban dan pendataan jumlah WNA.
SKTT wajib dimiliki WNA yang telah memiliki kartu izin tinggal sementara (kitas). Aturan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. ’’Kewajiban SKTT penting agar pemkot bisa mengetahui jumlah WNA yang sedang tinggal di kota ini,’’ kata Kasi Pindah Data Dispendukcapil Relita Wulandari kemarin (19/3).
Relita menyebutkan, saat ini pembuatan SKTT sangat mudah. Dengan melampirkan beberapa persyaratan seperti fotokopi paspor, kitas, surat pernyataan dari kelurahan, dan keterangan pekerjaan, SKTT bisa diurus dalam waktu sehari.
Aturan kewajiban SKTT tersebut, menurut Relita, sangat penting. Sebab, jumlah WNA yang kini bekerja di Surabaya cukup banyak. Jumlah WNA di Surabaya tercatat 2.300–2.500 orang setiap tahun.
Untuk mendata WNA yang belum memiliki SKTT, pemkot kini melakukan beberapa kegiatan. Di antaranya, bersosialisasi ke kelurahan dan kecamatan serta beberapa apartemen dan sekolah internasional.
’’Setiap tahun sosialisasi terus kami lakukan agar WNA bisa tertib di Surabaya,’’ jelasnya. Ketertiban dokumen tersebut dinilai urgen agar Kota Pahlawan bisa mengetahui kondisi WNA. Termasuk jelas tidaknya kegiatan WNA di Surabaya.