ORI: Pemkot Wajib Buka Produk Hukum
SURABAYA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim mengkritik sikap pemkot yang tidak membuka akses Perwali Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam Pendirian Bangunan. Tidak dibukanya produk hukum tersebut dianggap melanggar aturan keterbukaan publik yang dijamin oleh pemerintah.
Kasus tidak dibukanya Perwali Nomor 52 Tahun 2017 berawal dari laporan seorang pengusaha yang ditulis Jawa Pos pada Minggu (18/3). Laporan tersebut menjelaskan seorang pengusaha yang tidak bisa mengakses perwali tersebut melalui https:// jdih.surabaya.go.id/. Padahal, aturan itu sudah diterapkan di SKRK sejak Januari 2018.
Koordinator Bidang Perizinan ORI Jatim Achmad Khoiruddin menyatakan, tidak dibukanya perwali oleh pemkot itu jelas melanggar aturan. Terutama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam pasal 21 dijelaskan, ada beberapa komponen yang menjadi standar pelayanan publik. Terdapat 14 komponen yang diatur dalam pasal itu. Salah satunya soal dasar hukum. ”Nah, perwali sendiri merupakan dasar hukum yang dibuat pemkot,” jelasnya.
Udin, sapaan akrab Achmad Khoiruddin, menyatakan bahwa tidak dibukanya perwali tersebut merupakan sebuah keanehan. Sebab, perwali akan menjadi titik awal publik bisa memahami aturan dan melaksanakan tata tertibnya.
Untuk mengatasi kebingungan publik tersebut, ORI Jatim mendesak pemkot segera membuka akses seluas-luasnya terhadap peraturan yang menyangkut kepentingan publik. Transparansi peraturan sangat penting agar aturan yang dibuat pemerintah bisa dijalankan dan ditaati oleh masyarakat.
Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) menjawab pengunggahan Perwali Nomor 52 Tahun 2017 masih dalam proses di bagian hukum pemkot.
”Kami sudah koordinasi dengan Kabag Hukum Pemkot,” terang Kabid Pemetaan dan Tata Ruang DPRKPCKTR Dewi Soeryawati kepada Jawa Pos kemarin. Dalam koordinasi itu, Dewi menyebut Perwali Nomor 52 Tahun 2017 segera diunggah.
Terkait dengan minimnya informasi yang diterima pengusaha, Dewi mengatakan bahwa perwali baru tersebut sudah bisa diakses di website resmi DPRKPCKTR. Bagi pengusaha yang membutuhkan perwali itu, DPRKPCKTR juga melayani pertemuan tatap muka.
Saat ditanya soal aturan baru itu, dalam Perwali Nomor 52 Tahun 2017, akan ada beberapa perubahan. Di antaranya, tinggi maksimal bangunan dan luas gedung yang dapat dibangun dengan mempertimbangkan luas tanah.