Pemkot Ingin Bisa Ubah Nama Jalan Sendiri
SURABAYA – Polemik perubahan nama Jalan Dinoyo dan Gunungsari masih belum menemui titik temu. Di tengah polemik itu, pemkot mengusulkan agar penentuan dan perubahan nama jalan cukup dilakukan atas penetapan wali kota. Tidak perlu persetujuan dewan.
Pemkot mengajukan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 1975 tentang Pemberian Nama-Nama untuk Jalan, Tempat Rekreasi, Taman, dan Tempat Lain untuk Umum. Usulan tersebut sudah masuk 50 daftar Program Pembentukan Perda (Properda) 2018.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menerangkan bahwa perda itu sudah usang. Aturan tersebut memang dibahas 43 tahun lalu. Menurut dia, banyak istilah dan nomenklatur yang berubah seiring perubahan undang-undang. ’’Salah satu poinnya nanti, perubahan nama jalan tidak perlu lewat persetujuan DPRD,’’ kata Ira saat ditemui di DPRD Surabaya kemarin (19/3).
Draf usulan perubahan perda tersebut sudah dibahas, tetapi hingga kini belum masuk ke DPRD. Ira belum bisa memastikan kapan draf raperda itu dikirim ke dewan.
Perubahan nama Jalan Gunungsari menjadi Prabu Siliwangi dan Dinoyo menjadi Sunda tidak disebutkan dalam naskah raperda tersebut. Ira menjelaskan bahwa perubahan nama jalan hanya perlu surat persetujuan. ’’Suratnya sudah ada di meja Bu Risma,’’ tuturnya. Kapan disampaikan ke DPRD Surabaya? ’’Mungkin dalam waktu dekat,’’ lanjutnya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan menganggap usulan itu tidak mungkin disetujui DPRD. Menurut dia, penentuan nama jalan sangat sensitif. Karena itu, perubahan perda tidak perlu dilakukan. ’’Enggak mungkin teman-teman setuju. Harus lewat dewan,’’ jelasnya.
Aden menjelaskan, di UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa penyelenggara pemerintah adalah pemkot dan DPRD. Karena itu, dia menganggap aturan perubahan perda tersebut bakal ditolak.
Dia menambahkan, perubahan nama jalan bakal merugikan warga. Sebab, mereka harus mengurus administrasi kependudukan mulai dari nol.