Jaksa Masih Menyusun Rendak
Pekan Ini Pelimpahan Pil PCC dan Aborsi
SIDOARJO – Dua perkara pidana umum yang menarik perhatian saat ini belum masuk agenda sidang. Hingga kemarin (19/3), kasus kepemilikan jutaan pil PCC dengan tersangka Imam Mukhlison belum sampai ke pengadilan. Termasuk kasus pembuangan bayi yang melibatkan Alex Kumaedi dan Irene Evangelista.
Dari hasil penelusuran dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), belum ada jadwal sidang untuk perkara tersebut. Berdasar data, perkara yang masuk ke pengadilan dan ditangani I Wayan Sumertayasa adalah kasus narkotika. Kasus tersebut dilimpahkan empat hari lalu.
Hal serupa terjadi pada pelimpahan perkara yang ditangani jaksa Sri Rahmawati maupun Safira A. Royana. Nama sejoli yang terlibat perkara aborsi tersebut belum sampai ke pengadilan. Dengan begitu, nama keduanya belum masuk jadwal.
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa memastikan bahwa dua perkara tersebut bakal dilimpahkan ke pengadilan pekan ini. ’’Masih tahap penyusunan rencana dakwaan (rendak),’’ tuturnya. Pihaknya tidak akan gegabah dalam menyusun dakwaan. Sebab, penyusunan harus dilakukan dengan saksama. Semua syarat, baik formil maupun materiil, harus terpenuhi. ”Jangan KASI PIDUM KEJARI SIDOARJO
Jangan sampai terdakwa terlepas dari jerat hukum karena ketidakcermatan dalam membuat dakwaan.”
I WAYAN SUMERTAYASA
sampai terdakwa terlepas dari jerat hukum karena ketidakcermatan dalam membuat dakwaan,” lanjutnya.
Bukan hanya pembuatan dakwaan yang butuh perhatian. Barang bukti yang harus dihadirkan dalam sidang juga harus dipertimbangkan. Pihaknya tidak ingin kejadian pengembalian tersangka pil PCC terulang. Karena itu, BB harus disebut secara benar. ’’Untuk saya, ada BB berupa cetok yang akan digunakan untuk mengubur bayi,’’ kata Alex saat ditemui di lapas.
Alex dan Irene disidang karena perbuatannya yang melanggar aturan. Yakni, melakukan aborsi ilegal. Sementara itu, Imam Mukhlison bakal diadili karena membuat dan memproduksi jutaan pil PCC. Dia terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun.