Jawa Pos

Jaksa Masih Menyusun Rendak

Pekan Ini Pelimpahan Pil PCC dan Aborsi

-

SIDOARJO – Dua perkara pidana umum yang menarik perhatian saat ini belum masuk agenda sidang. Hingga kemarin (19/3), kasus kepemilika­n jutaan pil PCC dengan tersangka Imam Mukhlison belum sampai ke pengadilan. Termasuk kasus pembuangan bayi yang melibatkan Alex Kumaedi dan Irene Evangelist­a.

Dari hasil penelusura­n dalam sistem informasi penelusura­n perkara (SIPP), belum ada jadwal sidang untuk perkara tersebut. Berdasar data, perkara yang masuk ke pengadilan dan ditangani I Wayan Sumertayas­a adalah kasus narkotika. Kasus tersebut dilimpahka­n empat hari lalu.

Hal serupa terjadi pada pelimpahan perkara yang ditangani jaksa Sri Rahmawati maupun Safira A. Royana. Nama sejoli yang terlibat perkara aborsi tersebut belum sampai ke pengadilan. Dengan begitu, nama keduanya belum masuk jadwal.

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayas­a memastikan bahwa dua perkara tersebut bakal dilimpahka­n ke pengadilan pekan ini. ’’Masih tahap penyusunan rencana dakwaan (rendak),’’ tuturnya. Pihaknya tidak akan gegabah dalam menyusun dakwaan. Sebab, penyusunan harus dilakukan dengan saksama. Semua syarat, baik formil maupun materiil, harus terpenuhi. ”Jangan KASI PIDUM KEJARI SIDOARJO

Jangan sampai terdakwa terlepas dari jerat hukum karena ketidakcer­matan dalam membuat dakwaan.”

I WAYAN SUMERTAYAS­A

sampai terdakwa terlepas dari jerat hukum karena ketidakcer­matan dalam membuat dakwaan,” lanjutnya.

Bukan hanya pembuatan dakwaan yang butuh perhatian. Barang bukti yang harus dihadirkan dalam sidang juga harus dipertimba­ngkan. Pihaknya tidak ingin kejadian pengembali­an tersangka pil PCC terulang. Karena itu, BB harus disebut secara benar. ’’Untuk saya, ada BB berupa cetok yang akan digunakan untuk mengubur bayi,’’ kata Alex saat ditemui di lapas.

Alex dan Irene disidang karena perbuatann­ya yang melanggar aturan. Yakni, melakukan aborsi ilegal. Sementara itu, Imam Mukhlison bakal diadili karena membuat dan memproduks­i jutaan pil PCC. Dia terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia