Utang Merpati Capai Rp 10,3 T
PT MNA Minta Penundaan Kewajiban Pembayaran
SURABAYA – Lebih dari 58 pemegang kuasa 904 kreditor PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) memenuhi Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (19/3). Mereka hadir untuk menginventarisasi piutang di PT MNA yang sudah berhenti beroperasi pada 2014.
Para kreditor tersebut menghadiri sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dalam sidang itu, hakim memanggil mereka untuk mendaftarkan utang PT MNA. Setelah ditotal, dalam catatan kurator, utang PT MNA mencapai Rp 10,3 triliun.
Para kreditor itu berasal dari berbagai elemen. Mulai bank, travel, perusahaan BUMN, hingga pihak transportasi yang mendukung PT MNA sebelum berhenti beroperasi pada 2014. ”Semuanya kami panggil biar fair. Tugas kami memang menginventarisasi,’’ ujar Alfin Sulaiman selaku kurator.
Dalam sidang, Rizky Dwinanto, kuasa hukum PT MNA, mengatakan bahwa PKPU merupakan skema terbaik untuk menanggulangi masalah para kreditor. Dia meminta para kreditor menyetujui usulan pembuatan proposal perdamaian selama 90 hari. ”Kami harus memerinci dan memberikan usulan proposal sebaik-baiknya,” bebernya.
Mengapa harus menunggu sampai 90 hari? Rizky mengatakan harus berkonsultasi ke beberapa pihak untuk membuat proposal perdamaian itu. Mulai konsultan keuangan hingga manajerial perusahaan. ”Ini jalan terbaik untuk para kreditor,” ungkapnya.
Ihsan Riyadi, kreditor dari PT Pandawa asal Papua, mengaku menalangiseluruhbiayapembatalan tiket perjalanan maskapai nasional itu. Sejak dinyatakan berhenti pada 2014, perusahaan miliknya menanggung beban Rp 2,9 miliar. ”Banyak orang yang datang, batalin reservasi. Otomatis saya yang bertanggung jawab sementara,” ujarnya. Pilihan tersebut terpaksa diambil lantaran kondisi Papua rawan konflik. Banyak sekali orang yang datang ke kantor.
Selain para kreditor swasta, PT MNA menunggak utang kepada sejumlah instansi pemerintah dan perusahaan BUMN. Misalnya, Kemenkominfo, Pertamina, Basarnas, dan Jasa Raharja.
Alfin menambahkan, pihaknya belum menghitung aset milik PT MNA secara terperinci. Hanya, dia sempat memperhatikan beberapa aset vital yang masih dimiliki maskapai yang sempat berjaya di Indonesia Timur itu. ”Kasatmata saya perhatikan. Asetnya, masih ada 30 pesawat dan sebidang tanah. Konversi nilai rupiahnya belum dihitung,” kata pengacara berkacamata itu.
Persidangan PKPU tersebut dimulai dari gugatan PT Parewa Katering pada Januari lalu. Mereka berhasil membuktikan bahwa PT MNA juga terlibat utang dengan kreditor lain. Hakim akhirnya menunjuk tiga kurator (tim pengurus PKPU) untuk menginventarisasi para kreditor PT MNA. Hasil akhir pencocokan utang piutang itu mencapai Rp 10,3 triliun.