Jawa Pos

Utang Merpati Capai Rp 10,3 T

PT MNA Minta Penundaan Kewajiban Pembayaran

-

SURABAYA – Lebih dari 58 pemegang kuasa 904 kreditor PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) memenuhi Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (19/3). Mereka hadir untuk menginvent­arisasi piutang di PT MNA yang sudah berhenti beroperasi pada 2014.

Para kreditor tersebut menghadiri sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dalam sidang itu, hakim memanggil mereka untuk mendaftark­an utang PT MNA. Setelah ditotal, dalam catatan kurator, utang PT MNA mencapai Rp 10,3 triliun.

Para kreditor itu berasal dari berbagai elemen. Mulai bank, travel, perusahaan BUMN, hingga pihak transporta­si yang mendukung PT MNA sebelum berhenti beroperasi pada 2014. ”Semuanya kami panggil biar fair. Tugas kami memang menginvent­arisasi,’’ ujar Alfin Sulaiman selaku kurator.

Dalam sidang, Rizky Dwinanto, kuasa hukum PT MNA, mengatakan bahwa PKPU merupakan skema terbaik untuk menanggula­ngi masalah para kreditor. Dia meminta para kreditor menyetujui usulan pembuatan proposal perdamaian selama 90 hari. ”Kami harus memerinci dan memberikan usulan proposal sebaik-baiknya,” bebernya.

Mengapa harus menunggu sampai 90 hari? Rizky mengatakan harus berkonsult­asi ke beberapa pihak untuk membuat proposal perdamaian itu. Mulai konsultan keuangan hingga manajerial perusahaan. ”Ini jalan terbaik untuk para kreditor,” ungkapnya.

Ihsan Riyadi, kreditor dari PT Pandawa asal Papua, mengaku menalangis­eluruhbiay­apembatala­n tiket perjalanan maskapai nasional itu. Sejak dinyatakan berhenti pada 2014, perusahaan miliknya menanggung beban Rp 2,9 miliar. ”Banyak orang yang datang, batalin reservasi. Otomatis saya yang bertanggun­g jawab sementara,” ujarnya. Pilihan tersebut terpaksa diambil lantaran kondisi Papua rawan konflik. Banyak sekali orang yang datang ke kantor.

Selain para kreditor swasta, PT MNA menunggak utang kepada sejumlah instansi pemerintah dan perusahaan BUMN. Misalnya, Kemenkomin­fo, Pertamina, Basarnas, dan Jasa Raharja.

Alfin menambahka­n, pihaknya belum menghitung aset milik PT MNA secara terperinci. Hanya, dia sempat memperhati­kan beberapa aset vital yang masih dimiliki maskapai yang sempat berjaya di Indonesia Timur itu. ”Kasatmata saya perhatikan. Asetnya, masih ada 30 pesawat dan sebidang tanah. Konversi nilai rupiahnya belum dihitung,” kata pengacara berkacamat­a itu.

Persidanga­n PKPU tersebut dimulai dari gugatan PT Parewa Katering pada Januari lalu. Mereka berhasil membuktika­n bahwa PT MNA juga terlibat utang dengan kreditor lain. Hakim akhirnya menunjuk tiga kurator (tim pengurus PKPU) untuk menginvent­arisasi para kreditor PT MNA. Hasil akhir pencocokan utang piutang itu mencapai Rp 10,3 triliun.

 ?? ZAIM ARMIES/JAWA POS ?? BERHARAP LUNAS: Para kreditor saat pendataan utang dalam sidang PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
ZAIM ARMIES/JAWA POS BERHARAP LUNAS: Para kreditor saat pendataan utang dalam sidang PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia