Jawa Pos

Teliti Ulang Pemilih Tak Ber-E-KTP

KPU Gandeng Dispendukc­apil Kota/Kabupaten

-

SURABAYA – Hasil pemutakhir­an data pemilih pilgub Jatim menyebutka­n, 922 ribu warga berpotensi kehilangan hak pilih gara-gara belum memiliki e-KTP.

Meski demikian, jumlah itu bisa berkurang. Sebab, KPU Jatim menyiapkan sejumlah kebijakan terhadap para pemilih yang terganjal masalah e-KTP.

Setelah penetapan daftar pemilih sementara (DPS), KPU Jatim menginstru­ksi semua KPU kabupaten/kota untuk berkoordin­asi dengan dinas kependuduk­an dan pencatatan sipil (dispendukc­apil) di wilayah masing-masing. ”Fokusnya adalah meneliti ulang data pemilih non e-KTP,” kata Komisioner KPU Jatim Khoirul Anam kemarin (20/3). Dari penelitian itu, KPU dan dispendukc­apil bisa memastikan penyebab calon pemilih tersebut dinyatakan belum punya e-KTP. ”Dari semua penyebab itu, nanti sudah disiapkan solusi,” ujarnya.

Seperti apa? Jika ternyata calon pemilih itu belum mengikuti perekaman data sehingga belum punya e-KTP, yang bersangkut­an diminta segera melakukan perekaman. Sedangkan untuk calon pemilih yang telah melakukan perekaman tapi belum memiliki e-KTP, bakal dibuatkan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP.

Yang terpenting, kata Anam, calon pemilih sudah masuk database kependuduk­an. ”Selama mereka masih tercatat di sana (database kependuduk­an, Red), tetap kami pertahanka­n sebagai pemilih,” jelasnya.

Jika ditemukan calon pemilih yang tidak masuk database kependuduk­an, KPU Jatim mengupayak­an agar dispendukc­apil mengeluark­an surat keterangan khusus. ”Kecuali jika warga itu benar-benar bermasalah, kita coret dari daftar pemilih,” katanya.

Seperti diketahui, berdasar hasil penyusunan DPS akhir pekan lalu, sebanyak 922.767 calon pemilih diketahui belum memiliki e-KTP. Karena itu, mereka berpotensi tidak bisa menggunaka­n hak pilihnya dalam pilgub Jatim.

Pada bagian lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menginstru­ksi seluruh panwas kabupaten/kota untuk memantau pengecekan ulang data pemilih non e-KTP itu. ”Kami ingin memastikan mereka semua tidak sampai kehilangan hak pilih,” kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi. Sebab, penyelesai­an persoalan data kependuduk­an (baik e-KTP maupun suket) membutuhka­n waktu yang tak singkat. Selain itu, ada potensi masalah lain yang rawan muncul. Salah satunya adalah soal suket yang berbeda atau tidak seragam. Kasus itu beberapa kali terjadi pada pilkada sebelumnya. ”Karena terlalu semangat memenuhi hak pilih, suket yang dikeluarka­n masing-masing institusi jadinya banyak versi,” ungkapnya.

Pada bagian lain, KPU kini bersiap mengumumka­n nama-nama calon pemilih yang masuk DPS. Rencananya, nama-nama tersebut ditempel di kantorkant­or kelurahan dan desa se-Jawa Timur. Tahap tersebut dimulai pada 24 Maret hingga 2 April mendatang.

Lewat fase itu, KPU memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaik­an masukan atau tanggapan terkait dengan DPS hasil pemutakhir­an tersebut. ’’Termasuk jika ada warga yang merasa namanya belum masuk DPS, bisa melaporkan,’’ kata Ketua KPU Jatim Eko Sasmito.

 ?? ERIE DINI/JAWA POS ??
ERIE DINI/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia