Liponsos Akui Ada Kelalaian
DPRD Surabaya Minta Pembuatan SOP
SURABAYA – Kasus penganiayaan yang menimpa Wahyu Afandi terus menggelinding. Kemarin (20/3) rombongan Komisi D DPRD Surabaya menyidak Liponsos Keputih. Mereka ingin mengetahui sistem kerja dan prosedur liponsos dalam menerima dan menangani warga yang ditampung. Harapannya, kasus Wahyu tidak terulang di kemudian hari.
Dalam sidak tersebut, anggota dewan mengajukan belasan pertanyaan kepada Kepala Liponsos Keputih Sugianto. Terutama soal mekanisme penerimaan dan penanganan penghuni selama tinggal di barak.
Anggota Komisi D DPRD Bagio Fandi Sutadi menanyakan soal minimnya pengawasan penghuni di liponsos. Akibatnya, Wahyu Afandi yang datang di liponsos pada Rabu (14/3) mengalami pengeroyokan di barak D. Wahyu dikeroyok oleh sesama penghuni yang tidak terima ketenangannya diusik. ”Ada tidak sebenarnya CCTV di barak D itu?” tanyanya kepada Sugianto.
Sutadi juga mempertanyakan kesigapan petugas saat terjadi pengeroyokan dan pemukulan itu. Menurut dia, bila terpantau oleh kamera, kasus Wahyu seharusnya tidak sampai terjadi
Menanggapi hal itu, Sugianto mengakui bahwa barak D dan E tidak dipasangi kamera pengawas. Kamera justru dipasang di sepanjang pagar. Tujuannya memantau jika ada penghuni yang kabur dengan melompati pagar.
Untuk penjagaan, Sugianto juga mengakui ada kelalaian. Akibatnya, terjadi pengeroyokan tersebut dan petugas terlambat untuk mencegahnya. ”Penjaga yang melanggar sudah diskors,” terangnya.
Selain pengawasan, Ibnu Shobir, anggota Komisi D DPRD lainnya, mempertanyakan standard operating procedure (SOP) dalam penerimaan dan penanganan di liponsos. Menurut dia, SOP yang saat ini diterapkan di lingkungan tersebut tidak dijalankan dengan benar.
Misalnya, soal penanganan pertama saat menerima calon penghuni. Jika ada orang yang ketika dibawa petugas ke liponsos dalam keadaan tidak bisa bicara, apakah ada penanganan khusus oleh petugas dan tenaga medis? ”Apakah karena tidak bisa bicara, langsung dimasukkan ke barak?” tanyanya.
Jika hal tersebut selama ini dilakukan oleh liponsos, berarti petugas tidak memberikan pelayanan secara maksimal. Keputusan untuk memasukkan calon penghuni ke barak tidak dilandasi pertimbangan yang matang.
Tidak hanya itu, Ibnu juga mengkritik SOP penanganan yang selama ini ternyata belum dibuatkan. Saat ini SOP hanya berlaku pada penerimaan yang diatur dalam perwali. ”Nah, ke depan sudah seharusnya liponsos punya SOP penanganan penghuni,” jelasnya.
Dalam sidak itu, Komisi D DPRD juga mengelilingi berbagai barak di lingkungan liponsos. Salah satunya di barak D, lokasi Wahyu Afandi dianiaya oleh penghuni liponsos pada Rabu sekitar pukul 08.00.
Salah seorang penghuni barak D, Khoirul Syahrul, saat ditanya oleh anggota dewan membenarkan kejadian itu. Dia termasuk yang ikut memberikan bogem mentah kepada Wahyu Afandi. ”Anak-anak di sini merasa terganggu,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan pengawasan dan penanganan di Liponsos Keputih, Sugianto menyatakan segera berbenah. Dia berjanji untuk memperbaiki layanan. Termasuk memasang CCTV di setiap barak agar mempermudah pengawasan. ”Minggu depan kami pasang,” katanya.
Dia juga berjanji memperbaiki SOP yang selama ini diterapkan. Dia mengakui, saat ini SOP yang diterapkan belum komplet. Soal penerimaan misalnya. Pengirim hanya diminta untuk mengisi berita acara dan biodata.
Pembenahan itu termasuk dalam penanganan. Dia menyatakan akan mengumpulkan seluruh staf untuk rapat penyusunan penanganan. Tujuannya, ke depan tidak ada lagi penganiayaan yang menimpa penghuni.
Sementara itu, Kasatpol PP Irvan Widyanto mengatakan, dirinya tidak pernah menuding polisi bahwa kondisi Wahyu Afandi sudah babak belur ketika sampai di liponsos. Penanganan Wahyu Afandi juga tidak berhubungan dengan instansi yang dipimpinnya. ”Tidak ada anggota saya yang melakukan penertiban terhadap Wahyu,” katanya.
Selama ini, saat melakukan penertiban, satpol PP selalu mengacu pada prosedur. Misalnya, sebelum dibawa ke liponsos, satpol PP lebih dahulu melakukan pendataan.