Usulkan Ekonomi Kreatif Masuk Kurikulum SMP
SURABAYA – Rancangan perda insiatif DPRD tentang ekonomi kreatif sedang digodok. Pembentukan raperda tersebut bertujuan mengembangkan industri kreatif yang membutuhkan bantuan modal, pemasaran, hingga pelatihan.
Usulan raperda ekonomi kreatif itu dibahas di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRD kemarin (20/3). Dalam rapat tersebut, hadir anggota DPRD, pakar, kadin, dan perwakilan Surabaya Creative City Forum (SCCF).
Anggota Komisi B Achmad Zakaria mengatakan, raperda tersebut dibentuk untuk mendukung upaya pemkot dalam pengembangan ekonomi kreatif. Misalnya, pendirian rumah kreatif dan co-working space. ”Nah, dengan perda itu, kami ingin memperkuat tumbuhnya sektor kreatif tersebut,” terangya.
Bukan hanya itu, melalui raperda tersebut, nanti penanganan dan pengembangan SDM di sektor ekonomi kreatif bisa berkelanjutan. Produk kreatif pun bisa terus diproduksi dan mampu meningkatkan ekonomi kota.
Zakaria menjelaskan, dalam raperda tersebut, dewan akan mengusulkan beberapa poin pokok. Di antaranya, membuat organisasi ekonomi kreatif, memfasilitasi sertifikasi produk dan usaha, memberikan pelayanan promosi, serta perlindungan usaha kreatif yang baru mulai berbisnis.
Raperda itu rencananya juga memasukkan sektor ekonomi kreatif dalam kurikulum tingkat SMP. Materi pendidikan berwirausaha tersebut penting agar iklim menjadi entrepreneurship bisa terbentuk sejak dini.
Selain peran pemerintah, politikus fraksi PKS itu mengusulkan keterlibatan swasta. Khususnya dalam sektor penyediaan fasilitas keterampilan. Untuk industri, misalnya. Mereka nanti diminta membuat program corporate social responsibility (CSR) dalam bentuk inkubasi proyek.
Perwakilan SCCF Yosef Abrian mengapresasi langkah dewan untuk merancang raperda tersebut. Menurut dia, selama ini perkembangan industri kreatif di Surabaya belum bisa maksimal karena beberapa masalah. Misalnya, permodalan dan pemasaran. Sering kali modal sulit didapat sehingga ide kreatif tidak bisa dipasarkan secara maksimal.