Permukiman Kini Bisa untuk Industri Kecil
SURABAYA – Unit pengembangan (UP) dalam rencana detail tata ruang kota (RDTRK) dibagi ke dalam 12 wilayah. Pembagian tersebut disesuaikan dengan peta yang sudah tertuang dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), tetapi lebih terperinci dan terdapat beberapa perubahan.
Misalnya, yang terjadi pada UP Rungkut. UP yang meliputi tiga kecamatan tersebut mendapatkan peruntukan industri, permukiman, pendidikan, dan perdagangan jasa. Perubahan terjadi di wilayah peruntukan perdagangan dan jasa (perjas). ’’Dulu ada yang masih fasum komersial, sekarang sudah disesuaikan ke perjas komersial,’’ tutur Kabid Tata Ruang DPRKPCKTR Dewi Soeriyawati di kantor DPRD Surabaya kemarin (20/3).
Detail peran tersebut masih dalam proses penyampaian ke pansus RDTRK di DPRD Surabaya. Dengan perubahan rencana tata ruang setiap UP itu, pemkot ingin pembangunan di Surabaya bisa lebih merata. Kawasan yang tadinya hanya didominasi permukiman kini bisa mencakup industri dengan skala kecil. Hal itu dilakukan dalam rangka mengurangi kesenjangan ekonomi antara satu UP dan UP lainnya.
Di sisi lain, pansus RDTRK di DPRD Surabaya menegaskan bahwa pemkot kembali mengkaji kesiapan UP tersebut dengan lebih terperinci. Sebab, meski peruntukan sudah sangat detail, anggota dewan masih belum melihat kesiapan untuk menghadapi potensi gangguan yang dirasakan warga. Misalnya, di lingkungan perumahan yang kemudian bisa berubah peruntukan menjadi industri kecil.