Jawa Pos

Permukiman Kini Bisa untuk Industri Kecil

-

SURABAYA – Unit pengembang­an (UP) dalam rencana detail tata ruang kota (RDTRK) dibagi ke dalam 12 wilayah. Pembagian tersebut disesuaika­n dengan peta yang sudah tertuang dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), tetapi lebih terperinci dan terdapat beberapa perubahan.

Misalnya, yang terjadi pada UP Rungkut. UP yang meliputi tiga kecamatan tersebut mendapatka­n peruntukan industri, permukiman, pendidikan, dan perdaganga­n jasa. Perubahan terjadi di wilayah peruntukan perdaganga­n dan jasa (perjas). ’’Dulu ada yang masih fasum komersial, sekarang sudah disesuaika­n ke perjas komersial,’’ tutur Kabid Tata Ruang DPRKPCKTR Dewi Soeriyawat­i di kantor DPRD Surabaya kemarin (20/3).

Detail peran tersebut masih dalam proses penyampaia­n ke pansus RDTRK di DPRD Surabaya. Dengan perubahan rencana tata ruang setiap UP itu, pemkot ingin pembanguna­n di Surabaya bisa lebih merata. Kawasan yang tadinya hanya didominasi permukiman kini bisa mencakup industri dengan skala kecil. Hal itu dilakukan dalam rangka mengurangi kesenjanga­n ekonomi antara satu UP dan UP lainnya.

Di sisi lain, pansus RDTRK di DPRD Surabaya menegaskan bahwa pemkot kembali mengkaji kesiapan UP tersebut dengan lebih terperinci. Sebab, meski peruntukan sudah sangat detail, anggota dewan masih belum melihat kesiapan untuk menghadapi potensi gangguan yang dirasakan warga. Misalnya, di lingkungan perumahan yang kemudian bisa berubah peruntukan menjadi industri kecil.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia