Terancam 5 Tahun Penjara, Malah Cengengesan
Pasangan Kekasih Tertangkap Bawa Sabu-Sabu
GRESIK – Adakah bedanya mabuk cinta dan kecanduan sabu-sabu? Sejoli bernama Galuh Tri Hardika dan Rizki Anisah disergap polisi di Jalan Raya Cangkir, Kecamatan Driyorejo. Mereka membawa sabu-sabu. Sudah pasti terancam penjara, mereka tampak santai saja.
”Dijalani saja. Namanya juga pasangan muda,” ucap Rizki, gadis 20 tahun itu, kemarin (20/3). Duduk di kursi Mapolres Gresik, Galuh, 20, juga terlihat santai.
Polisi membekuk Galuh dan Rizki pada Minggu malam (18/3). Pasangan kekasih tersebut berboncengan motor dengan erat alias ”nyabuk”. Keduanya sudah bertunangan pada 20 Februari.
Malam itu mereka menuju kos-kosan seorang teman di Driyorejo. Sampai di Raya Cangkir, polisi menghadang. Galuh yang asal Tenggilis Mejoyo, Surabaya, kaget. Dikiranya operasi biasa. Ternyata, penggeledahan narkoba. Mereka kena.
Anggota satreskoba menemukan 0,39 gram sabu-sabu. Disimpan dalam helm. ”Mau dipakai (dikonsumsi, Red) di kos teman,” katanya. Dari mana sabu-sabu itu? Galuh membelinya dari seseorang di Surabaya. Satu poket Rp 400 ribu.
Rencananya, mereka ingin senang-senang. Sebagai tunangan, Rizki pun menurut saat diajak Galuh nyabu. ”Awalnya cuma coba-coba. Ikut-ikutan. Akhirnya ketagihan,” ungkap Rizki.
Dia terlihat rileks saja. Remaja asal Panjangjiwo, Surabaya, itu bahkan sempat bergurau dengan Galuh. Padahal, dalam pemeriksaan, polisi telah menyatakan keduanya sebagai tersangka.
Berapa ancaman hukumannya? ”Di atas lima tahun,” tegas Kasatreskoba AKP Redik Tribawanto. Galuh dan Rizki dinyatakan melanggar UU No 35/2009 tentang Narkotika. Untung, Galuh dan Rizki belum menentukan tanggal pernikahan.