Penjaga Warung Terjerat Narkoba
SURABAYA – Upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk metani wilayah rawan narkoba membuahkan hasil. Dalam sebulan, polisi berhasil menangkap empat pengguna sabu-sabu (SS) dari satu lokasi. Yakni, sebuah warung giras di Kelurahan Genting, Asemrowo.
Kepala Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sugiati menyatakan, pihaknya berhasil membekuk empat tersangka atas tuduhan penyalahgunaan narkoba golongan satu pada 18 Februari lalu. Anggota satreskoba mendapat info bahwa salah satu warung giras di Jalan Genting I sering digunakan sebagai lokasi pesta SS.
Pukul 22.00 mereka menyergap warung tersebut. Saat itu mereka menemukan tersangka atas nama Mohammad Fadly, 33, yang bekerja sebagai penjaga warung. Di dalam dompet kecilnya terdapat sabu-sabu. Polisi juga menemukan alat isap.
Tidak berhenti di sana, polisi mengembangkan petunjuk di lapangan dan berhasil membekuk Choirul Anwar di rumahnya setengah jam kemudian. Di rumahnya di Jalan Genting IV, petugas menemukan empat poket masing-masing seberat 1 gram.
Dari keterangan dua tersangka, petugas juga menangkap seorang sopir rental bernama Budi Syahroni di Tambaksari dan Mochamad Arifin yang bekerja sebagai juru parkir di Sukolilo.
Mereka mengaku baru mengonsumsi narkoba dalam hitungan bulan. ’’Itu ngakunya lho,’’ ucapnya. Mereka biasanya urunan untuk membeli narkoba seharga Rp 700 ribu di Jalan Kunti atau Kawasan Makam Mbah Ratu. Setelah itu, mereka berpesta sabusabu bersama.