Kuli Bangunan Simpan 9.953 Butir Pil Koplo
SIDOARJO – Bayu Santoso alias Gendut menuai getah atas perbuatannya. Dua bulan terakhir, pemuda 24 tahun itu mengedarkan pil koplo jenis dobel L. Bisnis terlarang tersebut mengantarkan bapak satu anak itu ke dalam jeruji besi. Unit Reskrim Polsek Candi membekuknya Minggu malam (18/3).
Warga Medokan Semampir, Surabaya, yang indekos di Desa Pepe, Sedati, itu bisa disebut keterlaluan. Bayu menyasar semua kalangan sebagai calon pembelinya. Bahkan anak yang masih di bawah umur. ”Enggak lihat usia, kalau ada uang ya dilayani,” ujarnya di Polsek Candi kemarin (20/3).
Bayu mendapatkan pasokan pil koplo dari bandar berinisial KD. Barang haram tersebut dikirim dengan sistem ranjau. ”Beli per seribu butir,” sebutnya. Bayu menebusnya dengan harga Rp 1,3 juta. ”Dikirim secara ranjau. Biasanya di sekitar tempat kos,” jelasnya.
Kanitreskrim Polsek Candi Iptu Isbahar Buamona menerangkan, pengungkapan tersebut merupakan buah dari laporan warga. Beberapa waktu lalu petugas mendapatkan kabar adanya transaksi mencurigakan di Desa Pepe. Indikasinya adalah praktik jual beli barang terlarang. ”Mengarahnya ke narkoba,” katanya.
Isbahar mengatakan, pihaknya sempat mengawasi lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat transaksi. Berdasar pantauannya, beberapa orang memang terlihat silih berganti berdatangan ke tempat kos tersangka. Hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan.
Pihaknya menemukan 9.953 butir pil koplo siap edar. Pil setan tersebut ditemukan saat petugas menggeledah lemari kamar kos. Bayu menyimpannya di dalam kardus kecil. ”Masih kami kembangkan jaringannya,” ucap Isbahar.