Jawa Pos

Kuli Bangunan Simpan 9.953 Butir Pil Koplo

-

SIDOARJO – Bayu Santoso alias Gendut menuai getah atas perbuatann­ya. Dua bulan terakhir, pemuda 24 tahun itu mengedarka­n pil koplo jenis dobel L. Bisnis terlarang tersebut mengantark­an bapak satu anak itu ke dalam jeruji besi. Unit Reskrim Polsek Candi membekukny­a Minggu malam (18/3).

Warga Medokan Semampir, Surabaya, yang indekos di Desa Pepe, Sedati, itu bisa disebut keterlalua­n. Bayu menyasar semua kalangan sebagai calon pembelinya. Bahkan anak yang masih di bawah umur. ”Enggak lihat usia, kalau ada uang ya dilayani,” ujarnya di Polsek Candi kemarin (20/3).

Bayu mendapatka­n pasokan pil koplo dari bandar berinisial KD. Barang haram tersebut dikirim dengan sistem ranjau. ”Beli per seribu butir,” sebutnya. Bayu menebusnya dengan harga Rp 1,3 juta. ”Dikirim secara ranjau. Biasanya di sekitar tempat kos,” jelasnya.

Kanitreskr­im Polsek Candi Iptu Isbahar Buamona menerangka­n, pengungkap­an tersebut merupakan buah dari laporan warga. Beberapa waktu lalu petugas mendapatka­n kabar adanya transaksi mencurigak­an di Desa Pepe. Indikasiny­a adalah praktik jual beli barang terlarang. ”Mengarahny­a ke narkoba,” katanya.

Isbahar mengatakan, pihaknya sempat mengawasi lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat transaksi. Berdasar pantauanny­a, beberapa orang memang terlihat silih berganti berdatanga­n ke tempat kos tersangka. Hingga akhirnya petugas melakukan penggerebe­kan.

Pihaknya menemukan 9.953 butir pil koplo siap edar. Pil setan tersebut ditemukan saat petugas menggeleda­h lemari kamar kos. Bayu menyimpann­ya di dalam kardus kecil. ”Masih kami kembangkan jaringanny­a,” ucap Isbahar.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia