Jawa Pos

Pemindahan Bule Pembobol ATM

Tunggu Kemenkum HAM

-

SIDOARJO – Perkara pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang menjerat tiga tersangka warga negara asing (WNA) masih jalan di tempat. Hingga kemarin (20/3), Roberto Castro De La Cuba, Jose William Salazar Ortis, dan Frankho Pizarro Solano belum dilimpahka­n ke jaksa. Padahal, berkas perkara mereka telah diserahkan ke jaksa hampir enam bulan lamanya.

Berdasar informasi, tiga bule tersebut hingga kini masih berada di penjara luar kota. Yakni, di Bali dan Nusakamban­gan. Mereka berada di Pulau Dewata karena perkara pertama terjadi di daerah tersebut. Perkara mereka baru bisa diadili setelah proses di Bali tuntas. Meski sudah divonis hakim, kenyataann­ya sampai sekarang mereka belum berada di Kota Delta. ’’Kami akan koordinasi lagi dengan penyidik karena perkara ini sudah terlalu lama,’’ kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayas­a.

Awalnya, pihak kejaksaan sudah mengirim surat ke penyidik soal waktu pelimpahan tahap dua (P-21A). Surat tersebut dikirim Desember lalu. Namun, penyidik belum memberikan jawaban atas surat resmi itu. Hingga jaksa memutuskan untuk mengembali­kan berkas perkara.

Berkas perkara milik tersangka sudah dinyatakan sempurna (P-21) dalam waktu lama. Bahkan, tim (JPU) meneliti berkas tersebut sejak Oktober lalu. Berkas dinyatakan lengkap akhir Oktober. Pada saat itu pula jaksa menyampaik­an soal sempurnany­a berkas kepada penyidik. Namun, hingga Januari lalu upaya tersebut belum berhasil.

Hingga kini, penyidik belum berhasil melakukan pemindahan tahap dua karena masih menunggu izin. Pemindahan tahanan di penjara lintas wilayah harus ada izin lebih dulu dari Kementeria­n Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). ’’Menungguny­a terlalu lama. Kami akan tanyakan hal ini,’’ lanjut Wayan. Langkah tersebut perlu ditempuh karena kejadianny­a sudah lebih dari setahun.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia