Jawa Pos

Komplotan Bandar Terancam Hukuman Maksimal

-

SURABAYA – Farizal Hamzah, Angga Iswanto, M. Huseini, dan Agus Budiono terancam hukuman berat. Komplotan pengedar narkoba itu dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus tersebut disidangka­n perdana di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (20/3). Surat dakwaan yang dibacakan jaksa Nurlaila menyebutka­n bahwa keempatnya ditangkap di dua tempat berbeda. Awalnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menangkap Huseini dan Agus di Jalan Petemon. Saat itu keduanya menunggu pembeli sabu-sabu.

Mereka dikeler ke rumah kontrakan. Petugas kemudian mengamanka­n Hamzah dan Angga. Pada saat penggeleda­han, petugas menemukan 55,52 gram sabu-sabu. Narkoba itu sudah dibagi dalam enam plastik klip dan siap diedarkan.

Dalam menjalanka­n bisnis narkoba, empat terdakwa tersebut memiliki peran yang berbeda. Hamzah berperan sebagai penyedia sabu-sabu. Adapun Angga memasukkan uang hasil penjualan sabu-sabu ke rekening bank. Agus mengumpulk­an uang hasil penjualan narkoba. Huseini bertugas meletakkan sabu-sabu di sebuah tempat saat ada pesanan. ’’Perbuatan terdakwa sebagaiman­a diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika,’’ kata jaksa.

Sementara itu, Fariji, pengacara keempat terdakwa dari LBH Lacak, mengatakan bahwa ancaman hukuman pasal yang dijeratkan terhadap kliennya sangat berat. Karena itu, dia tidak mau berandai-andai tentang kasus tersebut. ’’Nanti kita lihat saja dalam persidanga­n. Apa seperti didakwakan jaksa atau tidak,’’ ucapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia