Komplotan Bandar Terancam Hukuman Maksimal
SURABAYA – Farizal Hamzah, Angga Iswanto, M. Huseini, dan Agus Budiono terancam hukuman berat. Komplotan pengedar narkoba itu dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus tersebut disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (20/3). Surat dakwaan yang dibacakan jaksa Nurlaila menyebutkan bahwa keempatnya ditangkap di dua tempat berbeda. Awalnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menangkap Huseini dan Agus di Jalan Petemon. Saat itu keduanya menunggu pembeli sabu-sabu.
Mereka dikeler ke rumah kontrakan. Petugas kemudian mengamankan Hamzah dan Angga. Pada saat penggeledahan, petugas menemukan 55,52 gram sabu-sabu. Narkoba itu sudah dibagi dalam enam plastik klip dan siap diedarkan.
Dalam menjalankan bisnis narkoba, empat terdakwa tersebut memiliki peran yang berbeda. Hamzah berperan sebagai penyedia sabu-sabu. Adapun Angga memasukkan uang hasil penjualan sabu-sabu ke rekening bank. Agus mengumpulkan uang hasil penjualan narkoba. Huseini bertugas meletakkan sabu-sabu di sebuah tempat saat ada pesanan. ’’Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika,’’ kata jaksa.
Sementara itu, Fariji, pengacara keempat terdakwa dari LBH Lacak, mengatakan bahwa ancaman hukuman pasal yang dijeratkan terhadap kliennya sangat berat. Karena itu, dia tidak mau berandai-andai tentang kasus tersebut. ’’Nanti kita lihat saja dalam persidangan. Apa seperti didakwakan jaksa atau tidak,’’ ucapnya.