Cek Lokasi, Tidak Ada Kegiatan dan Peralatan
Sidang Kasus Penyelewengan Dana Hibah Pemkot
SURABAYA – Proyek pengadaan mesin cetak melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya dipastikan fiktif. Saat mengecek ke lokasi, petugas tidak menemukan mesin cetak sebagaimana disebutkan dalam laporan penggunaan dana hibah.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (20/3) dengan terdakwa Ketua KUB Cahaya Hery Setiawan dan Sugeng Rahardjo, wakilnya. Jaksa menghadirkan M. Farid selaku ketua tim penganalisis kerugian negara di Inspektorat Surabaya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Wiwin Arodawanti itu, dia mengawali dengan penjelasan perannya sebagai penganalisis kerugian negara. Dalam kesaksiannya, Farid juga mengungkapkan, dari observasi lapangan terhadap KUB Cahaya, tidak ada kegiatan di tempat yang menjadi alamat kelompok tersebut.
Menurut dia, di tempat itu memang terdapat alat percetakan, tetapi untuk satu mesin cetak dan satu mesin potong yang dibeli KUB Cahaya tidak ditemukan. Belakangan diketahui bahwa tempat yang dijadikan alamat oleh KUB Cahaya di Jalan Dukuh Setro Surabaya merupakan alamat CV Putra Mandiri. Tempat itu adalah usaha percetakan milik Suparjo yang berperan sebagai pencari mesin cetak untuk Hery.
Farid mengatakan sempat mendatangi tempat Hery, tetapi tidak berhasil bertemu. ’’Ada
mesin cetak, tapi saya tidak menemukan mesin cetak yang dimaksud,’’ katanya.
Dari hasil menghitung dan menganalisis keuangan, dia menemukan adanya kekurangan Rp 198 juta dari dana hibah yang diberikan kepada KUB Cahaya. Meski terdakwa Hery dan Sugeng mengaku sudah mengembalikan uang kerugian
negara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Pemkot Surabaya masih belum menerimanya.
Jaksa Ferry E. Rachman mengakui bahwa uang tersebut telah dikembalikan ke kejari. Namun, dia beralasan masih belum mengembalikan uang itu karena masih digunakan sebagai barang bukti. Sebab, proses hukum ter- hadap dua terdakwa belum rampung. ’’Uang tersebut masih kami jadikan sebagai barang bukti,’’ kata Ferry.
Majelis hakim sempat menanyakan permasalahan lainnya terhadap saksi Farid. Namun, dia tidak bisa menjawab karena kewenangannya hanya sebatas menghitung kerugian keuangan negara.
Sebagaimana diberitakan, Hery dan Sugeng diseret ke meja hijau karena keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana hibah. Mereka ditengarai membentuk kelompok fiktif untuk mendapatkan dana hibah dari Pemkot Surabaya. Keduanya merugikan negara hingga Rp 198 juta untuk pembelian mesin cetak Rp 172 juta dan mesin potong Rp 25 juta yang tidak pernah ada.