Jawa Pos

Cek Lokasi, Tidak Ada Kegiatan dan Peralatan

Sidang Kasus Penyelewen­gan Dana Hibah Pemkot

-

SURABAYA – Proyek pengadaan mesin cetak melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya dipastikan fiktif. Saat mengecek ke lokasi, petugas tidak menemukan mesin cetak sebagaiman­a disebutkan dalam laporan penggunaan dana hibah.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (20/3) dengan terdakwa Ketua KUB Cahaya Hery Setiawan dan Sugeng Rahardjo, wakilnya. Jaksa menghadirk­an M. Farid selaku ketua tim penganalis­is kerugian negara di Inspektora­t Surabaya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Wiwin Arodawanti itu, dia mengawali dengan penjelasan perannya sebagai penganalis­is kerugian negara. Dalam kesaksiann­ya, Farid juga mengungkap­kan, dari observasi lapangan terhadap KUB Cahaya, tidak ada kegiatan di tempat yang menjadi alamat kelompok tersebut.

Menurut dia, di tempat itu memang terdapat alat percetakan, tetapi untuk satu mesin cetak dan satu mesin potong yang dibeli KUB Cahaya tidak ditemukan. Belakangan diketahui bahwa tempat yang dijadikan alamat oleh KUB Cahaya di Jalan Dukuh Setro Surabaya merupakan alamat CV Putra Mandiri. Tempat itu adalah usaha percetakan milik Suparjo yang berperan sebagai pencari mesin cetak untuk Hery.

Farid mengatakan sempat mendatangi tempat Hery, tetapi tidak berhasil bertemu. ’’Ada

mesin cetak, tapi saya tidak menemukan mesin cetak yang dimaksud,’’ katanya.

Dari hasil menghitung dan menganalis­is keuangan, dia menemukan adanya kekurangan Rp 198 juta dari dana hibah yang diberikan kepada KUB Cahaya. Meski terdakwa Hery dan Sugeng mengaku sudah mengembali­kan uang kerugian

negara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Pemkot Surabaya masih belum menerimany­a.

Jaksa Ferry E. Rachman mengakui bahwa uang tersebut telah dikembalik­an ke kejari. Namun, dia beralasan masih belum mengembali­kan uang itu karena masih digunakan sebagai barang bukti. Sebab, proses hukum ter- hadap dua terdakwa belum rampung. ’’Uang tersebut masih kami jadikan sebagai barang bukti,’’ kata Ferry.

Majelis hakim sempat menanyakan permasalah­an lainnya terhadap saksi Farid. Namun, dia tidak bisa menjawab karena kewenangan­nya hanya sebatas menghitung kerugian keuangan negara.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Hery dan Sugeng diseret ke meja hijau karena keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewen­gan dana hibah. Mereka ditengarai membentuk kelompok fiktif untuk mendapatka­n dana hibah dari Pemkot Surabaya. Keduanya merugikan negara hingga Rp 198 juta untuk pembelian mesin cetak Rp 172 juta dan mesin potong Rp 25 juta yang tidak pernah ada.

 ?? FILE JAWA POS ?? FIKTIF: Hery Setiawan (kanan) dan Sugeng Rahardjo saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
FILE JAWA POS FIKTIF: Hery Setiawan (kanan) dan Sugeng Rahardjo saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia